BLORA, Blok7.id – Kritik publik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) di DPRD Blora 2021 memasuki babak baru. Aliansi Orong-orong Blora menyiapkan aksi tak biasa yakni, membanjiri kantor Kejaksaan Negeri Blora dengan karangan bunga berisi sindiran tajam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi simbolik ini disebut sebagai kado satire untuk aparat penegak hukum yang dinilai terlalu lama memproses kasus yang sudah terang benderang di mata publik. Hingga Kamis (2/4/2026), belum satu pun tersangka ditetapkan, meski kerugian negara miliaran rupiah telah diakui dan sebagian besar dikembalikan.
Aliansi menegaskan, karangan bunga tersebut bukan ucapan selamat, melainkan kritik terbuka. Pesan-pesan yang disiapkan mempertanyakan komitmen penegakan hukum, sekaligus mengingatkan bahwa pengembalian uang bukanlah penghapus pidana.
“Apakah jaksa lupa bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana? Jangan sampai publik melihat hukum bisa dicicil,” demikian pernyataan keras dari aliansi.
Kasus ini sendiri mencuat setelah ditemukan dugaan praktik pemberian honorarium tidak wajar, bahkan mencapai 104 jam dalam sebulan oleh sejumlah anggota dewan, angka yang dinilai publik sulit diterima secara logika. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11 miliar, dengan sekitar Rp5,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana. Di titik inilah kritik publik mengeras, jika unsur pidana tetap ada, mengapa penetapan tersangka tak kunjung dilakukan?
Pihak Kejaksaan Negeri Blora berdalih masih mendalami perkara dan berkoordinasi dengan ahli. Namun, bagi sebagian masyarakat, alasan tersebut mulai kehilangan legitimasi seiring berjalannya waktu.
Aliansi Orong-orong menilai, terlalu lamanya proses justru membuka ruang spekulasi adanya main mata di balik layar. Mereka mendesak adanya transparansi dan keberanian dalam mengambil langkah hukum.
Rencana pengiriman karangan bunga ini disebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral. Jika tidak direspons, mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Kalau bunga tidak cukup membangunkan, kami akan datang langsung membangunkan. Keadilan tidak boleh tidur terlalu lama,” tegas mereka.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, sorotan kini tertuju penuh pada langkah Kejaksaan Negeri Blora. Apakah kritik satire ini akan memicu percepatan penanganan, atau justru kembali berakhir tanpa kepastian, jawabannya akan menjadi ujian nyata bagi wajah penegakan hukum di daerah.
Perlu diketahui, Hendi Budi Fidrianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, hingga kini belum memberikan jawaban pasti atas serangkaian pertanyaan yang diajukan.
Saat ditemui di kantornya pada Senin (6/4/2026), yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan substantif, meskipun tim media telah menyampaikan belasan pertanyaan krusial terkait isu yang sedang berkembang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, klarifikasi resmi yang komprehensif masih belum disampaikan kepada publik.
(Redaksi)
