BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) tahun 2021 di lingkungan DPRD Blora kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena belum adanya tersangka, tetapi juga munculnya dugaan pelanggaran serius dalam proses pengembalian dan pengelolaan uang negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan temuan BPK pada 2022, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari. Namun fakta di lapangan menunjukkan, pengembalian baru dilakukan pada 2023, bahkan berlanjut hingga 2024. Artinya, batas waktu tersebut telah terlampaui jauh, memunculkan indikasi pelanggaran hukum.
Kondisi ini mengarah pada penerapan Pasal 18 UU Tipikor, yang secara tegas mengatur bahwa pengembalian uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian dari proses pidana, bukan penghapus perkara.
Lebih jauh, fakta bahwa uang yang dikembalikan berasal dari dugaan tindak pidana memperkuat dasar hukum untuk menjerat pihak terkait. Dalam praktiknya, pengembalian tersebut seharusnya dituangkan dalam berita acara penyitaan sebagai bagian dari pembuktian hukum, bukan sekadar pengembalian administratif.
“Kalau uang dikembalikan, itu justru menguatkan dugaan pidana, bukan menghapusnya,” menjadi pandangan yang menguat di kalangan pengamat hukum.
Kasus ini semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa dana yang telah dikembalikan ke kas daerah justru diduga telah dimasukkan ke dalam APBD dan digunakan untuk pembangunan. Jika benar, langkah tersebut dinilai fatal dari sisi hukum.
Secara prosedural, uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi seharusnya disimpan dan dibekukan hingga proses hukum tuntas. Penggunaan dana sebelum ada kejelasan status hukum berpotensi mengaburkan barang bukti dan melemahkan proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora hingga kini masih belum menetapkan tersangka, meski unsur-unsur dugaan pidana dinilai semakin terang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah penanganan perkara ini masih berada dalam koridor hukum yang semestinya, atau justru telah keluar dari rel prosedur?
Dengan potensi pelanggaran batas waktu, indikasi penerapan pasal yang jelas, hingga dugaan penggunaan dana sebelum proses hukum selesai, kasus narsum DPRD Blora kini tidak hanya soal siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana hukum itu sendiri ditegakkan.
Perlu diketahui, Hendi Budi Fidrianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, hingga kini belum memberikan jawaban pasti atas serangkaian pertanyaan yang diajukan.
Saat ditemui di kantornya pada Senin (6/4/2026), yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan substantif, meskipun tim media telah menyampaikan sedikitnya 15 pertanyaan krusial terkait isu yang sedang berkembang.
Respons yang diberikan baru sebatas pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/4/2026).
“Sebentar ya bro, lagi disusun,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, klarifikasi resmi yang komprehensif masih belum disampaikan kepada publik.
(Redaksi/Hans)
