Spread the love

BLORA, Blok7.id – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) tahun 2021 di lingkungan DPRD Blora kian memantik sorotan tajam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Status hukum perkara yang hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka justru mempertebal tanda tanya publik, terlebih setelah muncul indikasi kuat pelanggaran dalam proses pengembalian uang negara.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 secara tegas memberikan batas waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Namun fakta di lapangan berkata lain. Pengembalian dana baru terjadi pada 2023 dan bahkan berlanjut hingga 2024, jauh melampaui tenggat yang ditentukan. Keterlambatan ini tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengandung konsekuensi hukum serius.

Kondisi tersebut mengarah pada penerapan Pasal 18 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, melainkan justru menjadi bagian dari pembuktian.

Artinya, uang yang dikembalikan, yang nilainya mencapai Rp5,3 miliar, semestinya diperlakukan sebagai barang bukti melalui mekanisme penyitaan, bukan sekadar pengembalian administratif ke kas daerah.

“Pengembalian uang justru memperkuat dugaan pidana, bukan menghapusnya,” menjadi pandangan yang kini menguat di kalangan pengamat hukum.

Persoalan semakin kompleks setelah muncul dugaan bahwa dana yang telah dikembalikan tersebut justru dimasukkan kembali ke dalam APBD dan diduga digunakan untuk pembangunan.

Jika benar, langkah ini dinilai berpotensi fatal, karena bertentangan dengan prinsip dasar penanganan barang bukti dalam perkara pidana korupsi.

Secara prosedural, dana yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana seharusnya diamankan dan dibekukan hingga proses hukum berkekuatan tetap. Penggunaan dana sebelum ada kejelasan status hukum berisiko mengaburkan barang bukti sekaligus melemahkan proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora hingga kini belum juga menetapkan tersangka, meskipun sejumlah unsur dugaan pidana dinilai telah terpenuhi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan arah penanganan perkara.

Sorotan juga mengarah kepada Hendi Budi Fidrianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora. Saat ditemui di kantornya pada Senin (6/4/2026), ia belum memberikan keterangan substantif, meskipun tim media telah melayangkan 15 pertanyaan krusial terkait perkembangan kasus tersebut.

Respons yang diberikan baru sebatas pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/4/2026).

“Sebentar ya bro, lagi disusun,” ujarnya. Hingga kini, klarifikasi resmi yang komprehensif masih belum disampaikan kepada publik.

Dengan rangkaian fakta mulai dari keterlambatan pengembalian, potensi pelanggaran pasal, hingga dugaan penggunaan dana sebelum proses hukum selesai, kasus ini tidak lagi sekadar soal siapa yang bertanggung jawab.

Lebih dari itu, publik kini mempertanyakan apakah penegakan hukum masih berjalan di jalurnya, atau justru mulai keluar dari rel yang semestinya.

Desakan transparansi pun kian menguat. Publik menuntut kejelasan, apakah Rp5,3 miliar tersebut telah diproses sebagai barang bukti dalam perkara pidana, atau justru dibiarkan mengalir tanpa kepastian hukum. Dalam situasi ini, diam bukan lagi pilihan, karena setiap jeda tanpa kejelasan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!