Blok7.id – Pemerintah kembali mengamankan triliunan rupiah dari sektor sumber daya alam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kali ini, total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,42 triliun.
Penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam arahannya, Presiden menyoroti capaian penyelamatan keuangan negara selama masa pemerintahannya. Ia menyebut total uang yang berhasil diamankan dalam 1,5 tahun terakhir telah mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.
Nilai Rp11,42 triliun yang diserahkan kali ini berasal dari berbagai sumber. Di antaranya penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.
Selain itu, terdapat pula setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari-Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, serta penerimaan negara dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Tak hanya soal keuangan, pemerintah juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sejak Februari 2025, satgas telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali juga diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lahan seluas 30.543,4 hektare tersebut nantinya akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam penertiban kawasan hutan.
Ia mengingatkan negara tidak boleh kalah dari praktik mafia sumber daya alam.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.
