Spread the love

BLORA, Blok7.id – Di tengah seruan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan kondisi ekonomi masyarakat yang kian terjepit, ironi justru tersaji dari dua daerah di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, yakni Kabupaten Blora dan Bojonegoro. Saat rakyat dipaksa ‘ngirit’ demi bertahan hidup, para wakil rakyat justru tampak menikmati ritme perjalanan dinas yang padat dan menguras anggaran, Jumat (10/4/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dokumen jadwal masa persidangan April 2026 yang beredar memperlihatkan pola yang mencolok yaitu, agenda Kunjungan Kerja (Kunker) luar daerah tersusun nyaris tanpa jeda. Frekuensinya tinggi, intensitasnya masif, dan menyisakan tanda tanya besar, seberapa relevan perjalanan tersebut terhadap kebutuhan riil masyarakat?

Di Kabupaten Blora, agenda DPRD sepanjang April didominasi perjalanan ke luar daerah. Mulai awal hingga akhir bulan, waktu anggota dewan lebih banyak dihabiskan di luar kota dibandingkan menyerap aspirasi warga di daerah sendiri. Padahal, persoalan mendasar masih menumpuk yakni, jalan rusak, fasilitas kesehatan terbatas, pendidikan belum merata, hingga sulitnya akses pekerjaan bagi generasi muda.

Namun realitas ini seolah kalah prioritas dibandingkan kunjungan ke berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Jawa Barat.
Publik pun mulai mempertanyakan urgensi kunker yang dilakukan secara berulang, apakah benar untuk kepentingan rakyat, atau sekadar rutinitas administratif yang menguras anggaran?

Fenomena serupa juga terjadi di Bojonegoro. Jadwal kegiatan menunjukkan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dari Komisi A hingga D, memiliki agenda perjalanan dinas yang padat dengan dalih studi banding dan konsultasi.
Intensitas ini memunculkan kesan bahwa kunker bukan lagi instrumen strategis, melainkan kebiasaan birokratis yang sulit dihentikan.

“Masyarakat diminta hemat, bayar pajak tepat waktu. Tapi wakilnya hampir tiap minggu ke luar kota pakai uang rakyat. Ini bukan sekadar ironi, ini menyakitkan,” ujar Mat Tohek.

Tak hanya legislatif, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kedua daerah juga tercatat mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar. Data dari sistem pengadaan seperti Inaproc dan LPSE memperkuat dugaan bahwa belanja perjalanan masih menjadi pos dominan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang digaungkan secara nasional. Di saat anggaran seharusnya difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat, dukungan UMKM, dan pembangunan infrastruktur dasar, dana publik justru banyak terserap untuk mobilitas aparatur.

Kekecewaan publik mulai bertransformasi menjadi langkah konkret. Tokoh masyarakat seperti Mat Tohek dikabarkan terus melayangkan aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), meminta dilakukan audit dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran kunker yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan publik sedang diuji. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan.

“Rakyat tidak butuh laporan perjalanan yang tebal, tapi hasil nyata. Jangan sampai kunker hanya jadi alasan menghabiskan anggaran. Saatnya kembali ke rakyat, bukan ke bandara,” tegasnya.

Selain itu, Mat Tohek di Groub WA JIB, juga menyinggung terkait kasus Narsum DPRD.

“Kejari Blora loyo, gayane tok sek digedekno, wes dikei (dikasih) hibah tanah wae (saja) ngurusi kasus DPRD Blora ra becus. Kejaksaan Blora isone njantok tanah e masyarakat Blora ngemis jaluk hibah, ngatasi kasus DPRD ra becus. Nek roh hibah tanah gegete mbuh, ngurusi kasus Narsum DPRD Blora ra bar-bar. Jantok-an, ngemis hibah tanah lahan hijaune masyarakat Blora. Badoken kunu tanah jantokan lahan hibah hijau-ne masyarakat Blora. Sekelas Kejari Blora tuku tanah kok ra iso, isone jantok masyarakat Blora. Kon ngurusi kasus Narsum DPRD Blora ra becus, ra bar-bar,” tandas Mat Tohek.

Sementara itu, Hendi Budi Fidrianto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, hingga kini belum memberikan jawaban pasti atas serangkaian pertanyaan yang diajukan.

Saat ditemui di kantornya pada Senin (6/4/2026), yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan substantif.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!