Jakarta. Blok7.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti pelaksanaan reaktivasi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai belum berjalan optimal sesuai kesepakatan dengan DPR RI.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026), Irma menyebut realisasi di lapangan masih jauh dari target yang telah disepakati.

Ia mengungkapkan, dari total 11 juta peserta yang direncanakan direaktivasi, baru sekitar 2 juta peserta yang berhasil diaktifkan kembali.

“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan 11 juta peserta. Namun faktanya, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya pelaksanaan dari kesepakatan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Irma, lambatnya proses reaktivasi berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang kehilangan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Ia juga menerima sejumlah laporan dari daerah pemilihan terkait peserta nonaktif yang tidak dapat memperoleh layanan meski dalam kondisi membutuhkan penanganan medis.

Irma turut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan. Ia menyebut, aturan yang menyatakan pasien darurat tetap bisa dilayani belum sepenuhnya berjalan.

“Di lapangan, rumah sakit tidak melayani peserta nonaktif. Ini menunjukkan kebijakan yang disampaikan belum berjalan efektif. Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Selain itu, ia menilai masa transisi perbaikan data kepesertaan selama tiga bulan tidak realistis. Menurutnya, proses verifikasi dan pembaruan data membutuhkan waktu lebih panjang, sementara masyarakat membutuhkan kepastian layanan kesehatan lebih cepat.

Irma juga menyoroti persoalan validitas data yang menjadi dasar penonaktifan peserta. Ia menyebut masih ada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran, namun tidak tercatat dengan baik.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan kebijakan secara normatif, tetapi memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai kesepakatan dengan DPR RI.

“Kami tidak membutuhkan paparan yang baik di atas kertas, tetapi pelaksanaan nyata dari kesepakatan yang sudah dibuat, sehingga masyarakat bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan haknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!