Blora. Blok7.id – Satreskrim Polres Blora menggagalkan pengangkutan ilegal 200 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Blora.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora-Cepu.

“Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian memberhentikan kendaraan di Jalan Raya Blora-Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan tabung gas itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000,” jelas Kapolres.

Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up Mitsubishi L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu terpal, troli besi, sejumlah plastik segel warna kuning, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!