BLORA, Blok7.id – Audiensi proyek mobilisasi alat berat Pertamina di jalur Kradenan-Pilang kembali berubah panas. Kali ini kritik tajam datang dari tokoh Front Blora Selatan (FBS), Grek dan Dwi Gondel, yang mempertanyakan lemahnya kontrol DPRD serta pola CSR Pertamina yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Dalam forum audiensi di DPRD Blora, Grek menegaskan bahwa sejak awal FBS konsisten memperjuangkan persoalan dampak sosial dan infrastruktur akibat proyek industri besar yang melintasi wilayah selatan Blora. Namun hingga kini, menurutnya, tidak terlihat adanya kontrol total dari para pemangku kebijakan, termasuk DPRD.
“Pertanyaan pertama kami adalah soal konsistensi. Dan sampai hari ini kami melihat tidak pernah ada kontrol total dari pihak-pihak yang hadir di depan ini, termasuk anggota dewan,” tegas Grek, Kamis (21/5/2026).
Ia menekankan bahwa forum audiensi seharusnya menjadi ruang mencari solusi bersama, bukan sekadar ruang formalitas yang berujung saling lempar tanggung jawab.
“Kami ingin forum ini lebih berarti. Kalau tujuannya hanya saling menyalahkan dan memperkeruh suasana, lalu apa gunanya? Dari awal kami ingin tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau masih ada yang dirugikan, berarti tidak ada kemaslahatan dalam forum ini,” lanjutnya.
Grek juga menyoroti persoalan CSR perusahaan yang dinilai belum mencerminkan komitmen kemanusiaan terhadap masyarakat terdampak proyek.
“Kami ingin bertanya, bagaimana CSR ini menginterpretasikan wajah komitmen kemanusiaan? Kalau tidak ada rasa keadilan di dalamnya, maka wajar jika ini membangkitkan emosi masyarakat,” katanya.
Pernyataan lebih keras kemudian datang dari tokoh FBS lainnya, Dwi Gondel. Dengan nada tajam, ia menyebut Pertamina layaknya negara di dalam negara, karena memiliki kekuatan besar namun dinilai minim sensitivitas sosial terhadap rakyat yang terdampak.
“Pertamina itu negara di dalam negara. Kalau CSR hanya bersifat remeh-temeh seperti itu, ini sangat menghina. Warga terdampak itu bukan pengemis,” tegas Dwi Gondel.
Ia mengkritik pola CSR yang menurutnya terlalu simbolik dan tidak menyentuh kebutuhan utama masyarakat. Dwi bahkan meminta agar proyek penerangan jalan maupun perbaikan infrastruktur dibebankan langsung kepada Pertamina, bukan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau hanya CSR sedekah bumi atau acara Agustusan, itu tidak cukup. Infrastruktur yang rusak akibat proyek industri seharusnya menjadi tanggung jawab Pertamina. Anggaran pemerintah lebih baik digunakan untuk kebutuhan rakyat yang lain,” katanya.
Dwi Gondel juga menyoroti fakta bahwa surat tembusan Pertamina kepada DPUPR Blora terkait tanggung jawab infrastruktur baru dibuat pada Maret 2026, padahal mobilisasi alat berat telah berlangsung beberapa bulan sebelumnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa respons pemerintah dan perusahaan baru bergerak setelah muncul tekanan dan kritik dari masyarakat sipil, khususnya FBS.
“Kalau tidak ada tekanan dari teman-teman FBS yang mengkritisi jembatan Temulus, mungkin semua diam saja. Mobilisasi sudah berjalan lama, tapi surat baru muncul dua bulan lalu. Kemarin-kemarin ke mana saja?” sindirnya.
Kritik keras juga diarahkan kepada DPRD Blora yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis tersebut.
“Selama ini fungsi kontrol DPRD itu apa saja? Pendekar-pendekar selatan anggota DPRD banyak, tapi selama ini ke mana saja?” ucap Dwi Gondel tajam.
Ia meminta DPRD tidak hanya hadir dalam forum audiensi, tetapi benar-benar mengawal seluruh proses hingga masyarakat mendapatkan perlindungan yang adil.
“Jangan sampai setelah rapat selesai lalu semua dilupakan. DPRD harus mengawal ini sampai tuntas. Pemkab Blora juga harus ditekan supaya hadir dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Menanggapi kritik tersebut, pimpinan rapat DPRD Blora, Warsit, menjelaskan bahwa mekanisme kerja DPRD terikat tata tertib dan jadwal Badan Musyawarah (Bamus), sehingga tidak bisa langsung menggelar agenda secara mendadak.
“DPRD bekerja memakai tatib dan Bamus. Jadi tidak bisa hari ini minta besok langsung rapat. Semua harus dijadwalkan terlebih dahulu,” jelas Warsit.
Namun Warsit juga mengingatkan Pertamina agar lebih serius dalam menjalankan kewajiban CSR sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Blora.
“CSR itu perintah undang-undang. Di Blora juga sudah ada perda tahun 2017. Jadi harus jelas dan adil supaya tidak tumpang tindih,” katanya.
Audiensi tersebut semakin memperlihatkan besarnya ketegangan antara masyarakat terdampak dengan perusahaan dan pemerintah. Di satu sisi proyek industri terus berjalan, tetapi di sisi lain warga merasa perlindungan terhadap hak, ruang hidup, dan rasa keadilan justru berjalan lambat.
Bagi Front Blora Selatan, persoalan ini bukan sekadar soal jalan rusak atau kompensasi uang. Yang dipertaruhkan adalah martabat masyarakat desa agar tidak diperlakukan sebagai korban yang hanya dibutuhkan ketika proyek memerlukan akses, tetapi dilupakan ketika rakyat meminta keadilan.
(Redaksi/Hans)
