BLORA, Blok7.id – Audiensi proyek mobilisasi alat berat Pertamina di jalur Kradenan-Pilang kembali memanas. Front Blora Selatan (FBS) melontarkan kritik keras terhadap skema tanggung jawab Pertamina dan pemerintah yang dinilai masih kabur, lemah, dan berpotensi meninggalkan kerusakan bagi masyarakat Blora Selatan.
Tokoh FBS, Iwan Seken, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar janji perbaikan setelah kerusakan terjadi, melainkan bagaimana negara dan Pertamina menjamin perlindungan infrastruktur publik sejak awal.
“Yang dibikin Pertamina dengan PUPR itu seharusnya tentang perlindungan dan perbaikan total, bukan sekadar tambal sulam setelah rusak. Ini yang harus ditekankan,” tegas Iwan dalam audiensi di DPRD Blora, Kamis (21/5/2026).
Ia meminta DPRD Blora, khususnya Komisi C, dilibatkan secara resmi dalam seluruh proses pengawasan proyek. Menurutnya, proyek dengan risiko besar terhadap jalan dan jembatan publik tidak boleh hanya diselesaikan melalui surat pernyataan internal antara perusahaan dan dinas teknis.
“DPRD selaku Komisi C harus dilibatkan karena ini penting. Kalau cuma bicara perbaikan setelah rusak, ini sangat berbahaya. Komitmen seperti ini harus direvisi ulang. Libatkan DPRD, pemerintah harus hadir semuanya,” lanjutnya.
Iwan bahkan memperingatkan akan adanya aksi besar-besaran apabila pola penanganan proyek tetap dilakukan secara sepihak dan minim pengawasan publik.
“Nanti setelah ini lupa lagi. Klausulnya masih soal perbaikan saja. Payah kalau seperti ini. Dan kalau tetap begini, pasti kami FBS akan demo besar-besaran,” ancamnya.
Pimpinan rapat DPRD Blora, Warsit, turut menyoroti lemahnya posisi hukum dokumen yang saat ini hanya berupa surat pernyataan tanggung jawab dari Pertamina kepada DPUPR.
Menurut Warsit, proyek sebesar ini semestinya diikat melalui perjanjian resmi yang memiliki kekuatan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau bisa diperbaiki perjanjiannya, dibikin surat perjanjian resmi. Nanti DPRD menyetujui supaya ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata Warsit kepada pihak DPUPR.
Namun perwakilan DPUPR Blora, Danang, menjelaskan bahwa dokumen yang ada saat ini baru berupa surat pernyataan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan infrastruktur.
“Kalau surat perjanjian levelnya lebih tinggi. Jadi nanti bisa ditingkatkan,” jelas Danang.
Pernyataan itu justru memancing kekhawatiran lebih besar dari peserta audiensi. Warsit mempertanyakan apa yang akan terjadi jika kerusakan hanya diperbaiki secara asal-asalan, lalu perusahaan meninggalkan lokasi proyek tanpa tanggung jawab jangka panjang.
“Kalau nanti rusak, terus perbaikannya cuma tambal sulam lalu ditinggal pergi Pertamina, bagaimana? PUPR tanggung jawabnya seperti apa?” tanya Warsit tajam.
DPUPR menjelaskan bahwa asesmen kondisi jembatan dilakukan sebelum dan sesudah mobilisasi alat berat. Beberapa titik seperti Jembatan Kedung Sambi dan Jembatan Pulo menjadi perhatian utama karena dinilai rentan terhadap beban kendaraan bertonase tinggi.
Namun penjelasan teknis itu tidak memuaskan FBS. Iwan Seken kembali menyerang pihak Pertamina yang dinilai berusaha mengaburkan tanggung jawab dengan narasi berbelit-belit.
“Anda itu owner. Kalau ada mobilisasi dan infrastruktur rusak, siapa yang bertanggung jawab? Ya Pertamina. Jangan muter-muter jawabannya, saya paham persis pola seperti ini,” tegasnya kepada perwakilan Pertamina.
Ia juga menolak jika tanggung jawab dilempar kepada kontraktor atau perusahaan ekspedisi.
“Yang memberikan surat pertanggungjawaban pembangunan itu Pertamina, bukan ekspedisi. Jadi jangan memberi narasi sesat kepada kami,” katanya.
Dalam forum tersebut, FBS kembali mempertanyakan standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak yang hingga kini dianggap tidak transparan dan diskriminatif.
“Tidak ada satu pun jawaban yang menjelaskan secara eksplisit apa standar kompensasi itu. Kenapa warga Menden dapat kompensasi, sementara Pilang, Temulus, dan Randublatung nol rupiah? Apa tolak ukurnya?” ujar Iwan.
Menurutnya, ketimpangan kompensasi itu berpotensi menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat desa yang sama-sama terdampak jalur proyek.
“Kalau seperti ini, ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat Blora Selatan. Ini bisa memicu konflik vertikal antara rakyat dengan pemerintah dan perusahaan, juga konflik horizontal antarwarga,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan ekspedisi, Asep, menyatakan pihaknya hanya menjalankan arahan jalur dari pemilik proyek dan tidak menentukan sendiri rute mobilisasi alat berat.
“Kami selaku ekspedisi tidak tahu jalur daerah Blora. Kami hanya mengikuti arahan dari yang punya barang,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Aris. S, Humas PGSI, kontraktor proyek pengeboran Darajingga. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menentukan jalur demobilisasi alat berat karena masih mempertimbangkan berbagai hambatan di lapangan.
Audiensi tersebut semakin memperlihatkan satu persoalan besar yakni, proyek industri raksasa berjalan lebih cepat dibanding kesiapan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak langsung.
FBS menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan maupun proyek nasional. Namun mereka menolak jika rakyat desa hanya dijadikan jalur lewat industri, sementara risiko kerusakan, konflik sosial, dan ketidakadilan ditinggalkan di belakang.
“Kalau pembangunan hanya menyisakan debu, jalan rusak, dan rakyat yang saling curiga, maka itu bukan pembangunan. Itu pemindahan beban dari korporasi kepada masyarakat kecil.”
(Redaksi/Hans)
