Blok7.id – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal membayangi para pekerja ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Situasi ini muncul setelah puluhan gerai Alfamart dan Indomaret ditutup pemerintah daerah karena persoalan izin dan tata ruang.
Penutupan tersebut memicu keresahan para pekerja yang khawatir kehilangan mata pencaharian. Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tengah mencari solusi agar dampak terhadap karyawan bisa ditekan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan polemik penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah bukan dipicu kondisi ekonomi, melainkan persoalan administratif terkait kesesuaian tata ruang wilayah.
Menurut Budi, pemerintah pusat kini terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar, termasuk kemungkinan relokasi gerai.
“Ya ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu (gerainya) harus dipindah (relokasi) atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri, ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi menjelaskan aturan terkait zonasi hingga operasional toko swalayan memang menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, Kemendag menghormati langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi penataan wilayah dan upaya menjaga keseimbangan ekonomi lokal, termasuk keberlangsungan pasar tradisional dan pelaku UMKM.
Meski begitu, Kemendag menegaskan perhatian terhadap nasib para pekerja tetap menjadi prioritas. Pemerintah pusat kini fokus memetakan persoalan tata ruang agar aktivitas usaha tetap bisa berjalan secara legal tanpa mengorbankan tenaga kerja lokal.
Isu penutupan gerai ini sebelumnya ramai menjadi sorotan publik setelah para karyawan yang terdampak menggelar aksi unjuk rasa di Lombok Tengah. Mereka meminta kepastian terkait pekerjaan dan masa depan mereka.
Tercatat ada sedikitnya 25 gerai ritel modern yang terdampak kebijakan penutupan tersebut. Rinciannya terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penutupan dilakukan karena puluhan gerai tersebut dinilai melanggar Perda zonasi yang berlaku.
Pemkab berharap langkah penertiban itu bisa memberi ruang bagi penguatan ekonomi lokal, khususnya untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Lombok Tengah.
Namun belakangan muncul dugaan bahwa polemik penutupan gerai ritel modern itu juga berkaitan dengan keberadaan koperasi desa merah putih di daerah tersebut.
