JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang senilai 720 juta yang diduga diterimanya dari perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Namun Asep menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana sesuai Pasal 4 UU Tipikor.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
KPK juga mengungkapkan bahwa, Sudewo diduga tak hanya terlibat dalam proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro, tetapi juga di sejumlah proyek DJKA lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta.
Meski namanya sudah disebut menerima aliran dana, KPK belum menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
“Kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya,” kata Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Sudewo masih aktif menjabat dan belum tersentuh status hukum, meski KPK telah mengantongi bukti aliran dana. (Hans)
