Jakarta, Blok7.id – Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus tersebut.Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (2/7/2026).
Penyidik JAM PIDSUS menemukan keterlibatan BU yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. BU juga diketahui bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penanganan terhadap BU akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik militer.
“Penanganan terhadap oknum militer tersebut yaitu saudara BU itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung muda Militer,” ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. dalam keterangan pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, BU diduga bersama LP selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp1.035.515.297.908,02.
Penyidik menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak. Selain itu, ditemukan adanya dugaan mark up harga dalam proyek tersebut.
Penyidik juga mengungkap adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total 21.081 unit kendaraan yang diadakan, realisasinya baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga menimbulkan kerugian negara.
Di sisi lain, Direktur Penindakan JAM PIDMIL Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari JAM PIDSUS. Menurutnya, proses hukum terhadap BU akan dilakukan sesuai mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI Aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Dirdak JAM PIDMIL Brigjen Andi Suci.
Andi menambahkan, berdasarkan informasi dari penyidik JAM PIDSUS, BU sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah perkara dilimpahkan, pemeriksaan terhadap BU akan kembali dilakukan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer.
“Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Dirdik sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa bisa berjalan dengan lancar,” ujar Dirdak JAM PIDMIL seraya mengungkapkan BU merupakan TNI Aktif dari Corps Peralatan (Cpl).
