Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi terkait kerjasama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Permasalahan tersebut, PT. INH dan PT. PML, memiliki kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung di 3 lokasi berbeda dengan total luas kurang lebih 55.157 Hektar.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka, yakni, DIC (Dirut PT. INH), DJN (swasta) dan ADT (swasta),” dilansir dari akun tik tok KPK_RI, Kamis (14/8/2025).

Padahal diketahui, PT. PML memiliki permasalahan hukum atas kerjasama pengelolaan kawasan hutan yang telah dilakukan di tahun 2018, namun DIC tetap melanjutkan kerjasama yang kedua.

KPK berkomitmen untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola sektor terkait, agar praktik korupsi seperti ini tidak terjadi lagi.

Selain itu agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Para tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT. INH dan PT. PML dengan PT. INH,” tulis akun tik tok tersebut.

Tahun 2024, PT. PML kembali berniat melakukan kerja sama dengan PT. INH untuk mengelola 3 kawasan hutan tersebut.

Pada Juni 2024, terjadi pertemuan antara Direksi dan Komisaris PT. INH dengan DJN dan terjadi kesepakatan.

“Kerja sama pengelolaan kawasan hutan tetap kembali dilakukan, walaupun Direksi dan Komisaris PT. INH mengetahui PT. PML memiliki beberapa masalah atas kesepakatan pengelolaan kawasan hutan pertama di tahun 2018,” terang akun itu.

Setelah kesepakatan di capai, PT. PML memberikan uang sebesar 4.2 M untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH serta memberikan uang 100 juta kepada DIC untuk kepentingan pribadi.

“Selanjutnya DIC menandatangani RKT*PT. INH yang isinya mengakomodir kepentingan PT. PML,” tegas akun tik tok KPK_RI.

Atas pengkondisian tersebut, DIC meminta kepada DJN melalui ADT untuk membelikan mobil baru (Rubicon) seharga 2.3 M dan DJN menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian ADT mengantarkan uang senilai SGD 189.000 kepada DIC di kantor PT. INH V.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang senilai SGD 189.000, kemudian uang senilai 8.5 Juta, dan 2 unit kendaraan roda empat,” tandas akun tik tok KPK_RI tersebut. (Hans)

error: Content is protected !!