Jakarta. Blok7.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada periode 2016-2022.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, DPP diduga menyalahgunakan kewenangannya saat proses pengadaan proyek berlangsung. Salah satunya dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, DPP juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM dalam proyek tersebut.
Sementara itu, TD diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek. Ia juga diduga mengerjakan proyek tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, hingga tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee.
Akibatnya, tahapan commissioning proyek tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Hal itu karena keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga melapisnya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023,” tegas Yusuf.
