Blok7.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH yang merupakan mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS yang menjabat Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent. Para tersangka diduga mengajukan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi persyaratan, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana KUR.

Dana yang semestinya diterima debitur diduga justru dikuasai oleh Collection Agent untuk menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.

“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Dr. IG. Punia Atmaja NR menyampaikan penetapan tersangka didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan tim penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM dan IIS ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Jember.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan program pemerintah yang menggunakan keuangan negara berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!