Blok7.id, Serang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta dalam proyek pengadaan videotron di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar yang dikerjakan oleh PT ZIT. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan selama 61 hari kalender.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada 19 Mei 2025. Selanjutnya, penyedia menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada 15 Juli 2025.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, as built drawing, serta pengecekan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp79,2 juta
“Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.
Lembaga auditor negara itu juga menilai persoalan tersebut dipicu lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum memadai dalam melakukan pengawasan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum optimal memastikan hasil pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp398,19 miliar pada 2025. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,5 persen dari pagu yang tersedia.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Temuan BPK semua sudah ditindaklanjuti, jadi itu untuk teknis sudah ditangani. Bisa ditanyakan ke Inspektorat,” kata Ati.
Ati menjelaskan, temuan BPK bukan terkait spesifikasi perangkat videotron yang dipasang, melainkan menyangkut pekerjaan konstruksi penyangga dalam proyek tersebut.
“Dalam videotron itu ada spesifikasi konstruksi, jadi kita menanam konstruksi dari paket yang ada. Bagaimana spesifikasi konstruksi, kedalaman lubang yang ada, semenisasi, itu yang jadi temuan. Konstruksinya, bukan spek videotronnya,” ujarnya.
Menurut Ati, videotron tersebut dihadirkan sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Media itu diharapkan dapat mendukung program promotif dan preventif yang saat ini menjadi fokus pelayanan kesehatan.
“Videotron itu adalah media promosi kesehatan. Saat ini dunia kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui berbagai media edukasi,” pungkasnya.
