Jakarta. Blok7.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik masih menjadi salah satu pemicu munculnya praktik korupsi di kalangan kepala daerah.

Untuk menekan risiko tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah, salah satunya memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye.

Usulan itu muncul di tengah masih maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Sejak awal 2026 hingga Juli, sedikitnya 10 kepala daerah telah ditangkap KPK melalui OTT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan negara dapat mengambil peran lebih besar dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para kandidat.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Selain pembiayaan kampanye, KPK juga mendorong perubahan pola kampanye agar lebih sederhana dan efisien. Model kampanye yang mengandalkan rapat umum dan membutuhkan biaya besar dinilai perlu dikurangi dengan memanfaatkan media digital maupun media sosial.

Menurut KPK, cara tersebut akan membuat persaingan politik lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan semata-mata kekuatan modal.KPK juga mendorong penguatan transparansi dalam pendanaan politik. Salah satu upaya yang diusulkan ialah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta memperketat pengawasan terhadap aliran dana politik.

“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan fokus pada penyampaian pesan,” tutur Budi.

Budi mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT menunjukkan persoalan korupsi di pemerintahan daerah masih cukup kompleks. Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya dipengaruhi integritas individu, tetapi juga kelemahan sistem yang membuka peluang penyimpangan.

Dalam sejumlah perkara yang ditangani, KPK menemukan adanya keterkaitan antara pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah seorang kandidat memenangkan pemilihan.

Temuan tersebut, kata Budi, sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi.

Kajian KPK juga menemukan sistem kampanye saat ini masih mendorong tingginya pengeluaran politik, mulai dari pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi.

Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar juga dinilai masih menjadi celah praktik politik uang. Menurut KPK, transaksi tunai yang sulit ditelusuri berpotensi menjadi pintu masuk dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

Dari sisi pencegahan, KPK menilai besarnya biaya yang dikeluarkan saat kampanye dapat memicu dorongan untuk mengembalikan modal setelah kandidat menjabat. Kondisi itu berisiko melahirkan praktik penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga bentuk korupsi lainnya yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!