Jakarta, Blok7.id – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai perlu ditangani secara independen agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang lebih tepat untuk menangani perkara tersebut.
Menurut Gabriel, jika penanganan tetap berada di Kejaksaan, akan muncul persoalan psikologis maupun kelembagaan karena kasus itu berkaitan dengan pejabat tinggi di institusi yang sama.
“Solusi yang paling ideal adalah melimpahkan kasus itu ke KPK. Kalau kejaksaan yang menangani, ada constraint psikologis, ada constraint kelembagaan, dan publik saya kira tidak begitu percaya kalau kasus ini bisa diusut tuntas oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Ia menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan hanya akan menjadi langkah sementara yang tidak menyelesaikan persoalan utama.
“Kalau saya melihatnya, itu boleh dibilang hanya strategi untuk cooling down. Tetapi itu sekaligus menjadi bola panas bagi kejaksaan. Bagaimana mereka bisa menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat tingginya sendiri?” tanyanya.
Gabriel mengatakan, kasus yang menjadi perhatian publik itu juga menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dalam penegakan hukum. Menurutnya, penumpukan kewenangan di satu institusi tanpa kontrol yang kuat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi. Ketika terjadi penumpukan kewenangan pada satu institusi tanpa kontrol yang memadai dari lembaga lain, terutama dari publik, maka kewenangan itu bisa sangat mudah disalahgunakan,” ujarnya saat, Selasa (21/7).
Ia menambahkan, lembaga seperti Jampidsus memang memiliki kewenangan besar dalam menangani perkara korupsi berskala besar. Karena itu, menurutnya, mekanisme pengawasan antarlembaga maupun kontrol publik harus berjalan efektif.
“Prinsip saling kontrol itu sangat penting. Kontrol tersebut tidak hanya dilakukan antar lembaga pemerintah, tapi juga harus dipastikan bahwa publik memiliki ruang untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti berupa 74,01 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi penggeledahan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas aparat penegak hukum.
Gabriel juga menilai praktik korupsi berskala besar umumnya melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks sehingga sulit diungkap apabila hanya berfokus pada pelaku yang berada di permukaan.
“Korupsi-korupsi yang sifatnya besar selalu melibatkan para elite dengan kekuasaan yang sangat besar. Salah satu sifatnya adalah sangat sophisticated (rumit), bahkan terlembaga. Sulit melacak apa yang sebenarnya terjadi kecuali ketika antar elite itu pecah kongsi,” tuturnya.
Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu, tetapi mampu mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan korupsi tersebut.
“Siapa yang bisa membongkar semua itu? Kalau penyidiknya hanya berasal dari internal kejaksaan, mereka saja sudah menghadapi kesulitan untuk memproses atasannya sendiri. Apalagi kalau harus mengusut pihak-pihak yang lebih besar lagi di balik kasus ini,” katanya.
Gabriel juga menilai Presiden perlu mengambil sikap agar proses penanganan perkara berjalan independen dan transparan. Menurutnya, pelimpahan perkara kepada KPK dapat menjadi salah satu langkah untuk memenuhi harapan publik terhadap penegakan hukum yang objektif.
“Paling tidak, dari sisi independensi, harapan publik akan lebih mungkin terpenuhi dibandingkan apabila kasus ini tetap ditangani oleh kejaksaan,” tutup Gabriel.
