Surabaya, Blok7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara maupun PD TS KBS dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Chairul ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Profil Chairul Anwar
Chairul Anwar memimpin Kebun Binatang Surabaya selama dua periode, yakni sejak 2016 hingga 2024. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS, ia lebih dulu menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan.
Pada 6 Oktober 2016, Chairul resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PD TS KBS oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.
Selama memimpin Kebun Binatang Surabaya, ia bertanggung jawab atas pengelolaan operasional, termasuk saat menghadapi tantangan selama pandemi Covid-19 pada 2020.
Di bidang akademik, Chairul meraih gelar doktor administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 2023. Disertasinya membahas akuntabilitas pelayanan publik dengan Kebun Binatang Surabaya sebagai objek penelitian, termasuk mengulas mekanisme pertanggungjawaban anggaran di lingkungan KBS.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana KBSAsisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengungkapkan, Chairul diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan. Dana tersebut kemudian dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional.
Dalam penyidikan, Kejati juga menemukan dugaan pengeluaran fiktif serta penyalahgunaan anggaran pakan satwa. Laporan penggunaan anggaran disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pakannya ada dikurangi,” kata Punia.
Menurut penyidik, Chairul memiliki kewenangan yang sangat besar selama menjabat karena juga menjalankan fungsi direktur operasional dan direktur keuangan. Hal itu membuat proses pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam satu kendali.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Punia.
Kejati menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara anggaran pakan dan perawatan satwa diduga ikut berkurang. Temuan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 saksi. Pengusutan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
