Jakarta. Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Keempat tersangka tersebut adalah AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik justru menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan.

KPK menduga AWI melalui GHA meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah maupun rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA disebut berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.

Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan sebagian uang yang terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada seorang oknum di internal KPK.

Proses tersebut bermula ketika GHA, yang mewakili Bupati Pemalang, bertemu dengan HAH dan kemudian dikenalkan kepada LBS. LBS diketahui merupakan ayah dari DIS yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.

Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS tercatat melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.

Pada pertemuan berikutnya, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan, keduanya sepakat menyiapkan dana yang diminta. Namun, dari total uang yang berhasil dikumpulkan GHA, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya diserahkan kepada LBS.

KPK menyatakan masih mendalami keberadaan sisa dana yang sebelumnya telah dikumpulkan GHA.Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum yang berasal dari internal lembaga antirasuah.

Kasus tersebut juga disebut menjadi bahan evaluasi bagi KPK untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembenahan di lingkungan internal. Langkah tersebut dilakukan melalui perbaikan sistem maupun peningkatan integritas individu agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!