Jakarta, Blok7.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi nilai ekspor bubur kertas atau pulp.

Kedua pegawai DJP berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026).

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025.

Penyidik menduga terdapat praktik pengurangan nilai transaksi ekspor yang dilakukan PT TPL Tbk saat menjual produknya kepada perusahaan afiliasi, PT Asia Pacific Rayon.Modus yang diduga digunakan berupa under-invoicing. Nilai transaksi ekspor disebut dicatat lebih rendah dibandingkan harga pasar yang sebenarnya.

Penyidik juga menemukan adanya persoalan dalam klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang dikirim dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan produk tersebut semestinya masuk kategori dissolving pulp jika dilihat dari karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya.

“Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp . Di sini kode HS -nya sudah berubah,” ujarnya.

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Sebab, harga dissolving pulp disebut berbeda jauh dengan paper grade pulp.

Dissolving pulp merupakan bahan baku yang melalui proses pengolahan lebih kompleks dan dapat digunakan untuk membuat serat pakaian seperti rayon atau viscose. Sementara paper grade pulp umumnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan kertas, buku hingga tisu.

Dalam perkara ini, BP dan SR diketahui bertugas sebagai pemeriksa pajak untuk PT TPL Tbk. Penyidik menduga keduanya tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Keduanya juga diduga tidak menelaah laporan hasil pemeriksaan wajib pajak sesuai standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.Penyidik menduga kelalaian tersebut berkaitan dengan adanya aliran dana atau gratifikasi dari PT TPL Tbk kepada kedua pegawai DJP. Dugaan kolusi itu kini menjadi bagian dari penyidikan.

Akibat dugaan praktik tersebut, pelaporan pajak PT TPL Tbk disebut dapat lolos dari pengawasan selama bertahun-tahun.Kejagung telah memeriksa 111 saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor . Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara tersebut masih menunggu hasil resmi dari tim auditor. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait perkara ini masih terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!