Jakarta, Blok7.id – Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut buka suara. Ia menyebut perkara yang menyeret kedua pegawai pajak tersebut merupakan kasus lama yang terus berkembang hingga akhirnya mengarah kepada sejumlah pihak.
“Oh ini kan kasus yang lama. Kasus lama berkembang, berkembang, lalu tertangkap seperti yang itu ya. Saya pikir pasti tidak bisa bersih 100%,” kata Purbaya saat ditemui di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Purbaya menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan bagi pegawai DJP agar tidak bekerja sembarangan. Menurutnya, pengawasan terhadap aparatur negara kini semakin ketat.
“Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan tidak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan kepada kedua pegawai yang tersandung perkara tersebut. Purbaya memastikan pendampingan itu tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak ikut campur. Kita biarkan saja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan,” tegasnya.Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026). Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Keduanya terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi. Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Kedua pegawai DJP tersebut kini telah ditahan Kejagung. Perkara ini sekaligus kembali menyoroti pengawasan terhadap aparatur perpajakan dan pentingnya penguatan tata kelola di lingkungan DJP.
