Jakarta, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan.OTT tersebut berlangsung sejak Kamis (20/8/2026).

Tim KPK bergerak di dua wilayah, yakni Jakarta dan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Total ada 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proses PMB.

Akhmad diamankan saat berada di Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sang rektor memang sudah berada di ibu kota sebelum operasi dilakukan.

“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” terang Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat mengonfirmasi jalannya penindakan kepada awak media, Jumat, 21 Agustus 2026.

Sementara itu, 12 orang lainnya diamankan tim KPK di Purwokerto. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dilakukan secara terpisah sesuai lokasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta. Mereka selanjutnya diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari hasil pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, penyidik akhirnya memboyong tujuh orang ke Jakarta. Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dan sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK berjumlah total 9 orang,” ungkap Budi Prasetyo.

Artinya, sembilan orang saat ini berada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru. KPK menyelidiki dugaan adanya penerimaan suap atau gratifikasi untuk memuluskan proses masuk mahasiswa ke perguruan tinggi negeri tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dalam waktu tersebut, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.

Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta barang bukti yang ditemukan dalam OTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!