Pekalongan, Blok7.id – Empat tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Dua di antaranya sempat mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi.

Kasus yang menjerat keempatnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2022-2023. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi mengatakan kondisi kesehatan para tersangka diperiksa sebelum proses penahanan dilakukan. Dua tersangka yang mengalami hipertensi sempat mendapat penanganan medis.

Setelah menjalani pengobatan dan pemantauan dokter, kondisi keempat tersangka dinyatakan cukup sehat untuk menjalani penahanan.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk empat orang tersangka. Setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” ujar Yugo, Rabu (19/8/2026).

Keempat tersangka kemudian digiring ke Rutan Pekalongan. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Muhammad Iqbal, Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI) Teguh Sikas, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryoto, serta Kasubag Distribusi Purnomo.

Dalam perkara ini, jaksa mengusut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga mencium adanya dugaan pengadaan fiktif serta pemakaian voucher operasional perusahaan yang tidak sesuai peruntukan.

Voucher untuk perawatan kendaraan operasional menjadi salah satu item yang masih didalami penyidik.

Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, menyebut pengadaan yang berkaitan dengan perkara antara lain pembelian lampu dan kabel, perawatan, hingga mesin.

Menurut Arif, Teguh sebelumnya dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka setelah pemeriksaan.

Di sisi lain, Muhammad Iqbal dan Purnomo kini didampingi kuasa hukum Jimmy Muslimin. Jimmy mengatakan pihaknya baru ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Tim hukum masih mempelajari berkas perkara untuk melihat konstruksi kasus sekaligus mendalami peran masing-masing tersangka.

Jimmy juga menyebut Purnomo masih berstatus sebagai pegawai aktif Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.

Soal angka kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar, tim kuasa hukum juga akan melakukan penelusuran. Perhitungan tersebut akan dicermati berdasarkan dokumen dan berkas resmi perkara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtayasa ini masih dalam tahap penyidikan Kejari Kota Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!