Spread the love

Blok7.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap usulan peningkatan status Perum Bulog menjadi Kementerian Pangan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola pangan nasional yang selama ini dinilai terlalu birokratis dan tumpang tindih.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Firman menjelaskan, wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Gagasan tersebut sudah muncul sejak pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.

“Pangan adalah hak asasi manusia dan amanat konstitusi. Karena itu, negara harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauannya melalui lembaga yang kuat,” ujar Firman dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Lanjutan Gagasan Lama

Politikus Partai Golkar itu menyebut, Bulog memiliki peran strategis sebagai penyangga harga dan pengendali stok pangan. Karena itu, lembaga ini semestinya diberi kewenangan lebih besar agar bisa menjalankan fungsinya secara optimal.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan status Bulog menjadi perusahaan umum (Perum) merupakan konsekuensi dari perjanjian Letter of Intent antara Indonesia dan IMF pada masa krisis 1998. Namun, setelah seluruh utang ke IMF lunas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Firman, perjanjian itu sudah tidak lagi mengikat.

Lebih lanjut, Firman menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi kunci penting untuk mengembalikan Bulog ke fungsi idealnya. Dengan begitu, Bulog bisa kembali memegang kendali penuh dalam menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok.

Ia juga menyoroti keberadaan Badan Pangan Nasional yang dinilai justru menambah lapisan birokrasi baru dalam sistem pangan.

“Akibatnya, Bulog hanya berperan sebagai pelaksana operasi pasar tanpa wewenang strategis. Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut,” tegasnya.

Firman mengungkapkan, DPR saat ini tengah membahas revisi UU Pangan untuk memperkuat kelembagaan Bulog. Dalam rancangan tersebut, Bulog akan ditingkatkan menjadi Kementerian Pangan yang dipimpin oleh seorang Menteri Pangan, sementara Kepala Bulog (Kabulog) akan bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

“Dengan sistem satu pintu, Bulog akan memiliki otoritas dalam distribusi dan pengendalian harga pangan tanpa harus bergantung pada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Pembagian Tugas Jelas

Ia menambahkan, Kementerian Pertanian cukup berfokus pada sektor produksi, sedangkan distribusi dan stabilisasi harga akan dikelola oleh Kementerian Pangan. Dengan sistem ini, Firman optimistis pemerintah bisa lebih efektif mengendalikan harga beras.

Targetnya, Bulog menguasai 60 hingga 70 persen pasokan beras nasional, sementara sisanya dikelola oleh sektor swasta untuk beras premium.

“Kalau Kementerian Pertanian masih harus mengurus produksi sampai hilir, itu terlalu berat. Lebih baik fokus di hulu, sementara distribusi diatur oleh Bulog,” tambahnya.

Sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Pangan, Firman memastikan bahwa transformasi Bulog menjadi Kementerian Pangan bukan sekadar perubahan struktur, melainkan upaya untuk memperkuat kemandirian pangan nasional secara lebih efisien dan terarah.

error: Content is protected !!