Blok7.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut diajukan BNI pada 2024 setelah perusahaan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan hingga penyaluran kredit.
Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga tata kelola perusahaan dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan siap memberikan dukungan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Menurut Okki, pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, dugaan penyimpangan terjadi pada proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI pun telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perusahaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.
BNI menegaskan tindakan yang dilakukan individu dalam perkara tersebut tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perusahaan. Perseroan memastikan seluruh proses penyaluran kredit tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Dukungan terhadap proses penyidikan, kata perusahaan, dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR pemerintah, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas penyaluran pembiayaan agar dapat diterima oleh pelaku usaha yang memang berhak dan membutuhkan akses permodalan.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan secara internal, serta dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyaluran kredit, memberantas praktik fraud, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan pemerintah.
