Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Dunia pers Indonesia diguncang kekhawatiran serius setelah insiden pencabutan ID Card seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, yang merupakan salah satu pilar fundamental demokrasi.

Dewan Pers langsung menyikapi pengaduan ini dengan serius, menegaskan bahwa insiden tersebut dapat menghambat tugas jurnalistik dan menciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan.

Seruan Keras Dewan Pers

Melalui seruan resminya, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Kami mengingatkan keras semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di mana pun mereka bertugas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Komaruddin, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, dan segala bentuk upaya yang menghambat atau membatasi kerja wartawan, terutama di lingkungan lembaga publik seperti Istana Kepresidenan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Insiden pencabutan ID Card ini memunculkan kekhawatiran bahwa pers sedang dihalangi untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya, yaitu mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk terkait isu-isu yang sensitif atau kontroversial.

Dewan Pers kini mendesak Biro Pers Istana untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pencabutan ID Card tersebut dan diharapkan segera memulihkan akses peliputan wartawan yang bersangkutan demi menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Diketahui, 4 poin mendesak dari Dewan Pers guna menjaga iklim kebebasan pers.Dewan Pers menyampaikan empat poin penting yang ditujukan kepada pihak terkait, khususnya Biro Pers Istana:

1. Minta Penjelasan: Biro Pers Istana diminta untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan ID Card tersebut agar tidak menghambat tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Hormati UU Pers: Semua pihak diserukan untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

3. Cegah Terulang: Dewan Pers berharap kasus ini, maupun kasus serupa, tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Pulihkan Akses: Dewan Pers secara tegas meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana. (Hans)

error: Content is protected !!