BLORA, Blok7.id – Tokoh Blora sekaligus pengamat dan pelaku pertambangan minyak rakyat, Gawik, memberikan apresiasi tinggi terhadap hadirnya legalitas standing sumur rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Menurutnya, legalitas tersebut menjadi langkah besar menuju tata kelola pertambangan rakyat yang lebih aman, profesional, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Gawik menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan standar utama keamanan dalam berusaha bagi para penambang rakyat. Dengan adanya legalitas standing, status sumur masyarakat kini semakin jelas di mata hukum sehingga para pekerja dan investor lokal dapat menjalankan aktivitas produksi dengan lebih tenang.

“Sekarang masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut. Tidak ada lagi kekhawatiran razia, penyegelan sumur, denda, maupun atensi yang selama ini membebani biaya operasional. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi rakyat kecil yang mencari nafkah dari minyak,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Gawik, legalitas standing juga membawa dampak sosial yang positif karena masyarakat sekitar akan lebih mudah menerima keberadaan aktivitas tambang apabila terdapat kontribusi nyata terhadap desa dan lingkungan sekitar.

Ia menilai keberhasilan di Gendono harus dijaga dengan komunikasi yang baik, penerapan keselamatan kerja (K3), kesehatan pekerja, serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terulang lagi. Safety penambang, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dengan tata kelola yang terkoordinasi melalui MCN, pengelolaan limbah dan sistem operasional akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya yang masih berjalan sendiri-sendiri tanpa standar yang jelas.

Karena itu, Gawik berharap seluruh kelompok tetap berada dalam satu koordinasi yang sehat di bawah MCN agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan yang justru memberatkan penambang kecil.

“Kalau terlalu banyak koordinator dan paguyuban tambahan, nanti yang kasihan justru rakyat yang membangun sumur. Mereka ingin cepat balik modal, sementara sumur rakyat itu karakter produksinya tidak panjang seperti sumur Belanda. Produksinya ada fase habisnya karena hanya rembesan migrasi yang terjebak di reservoir kecil,” jelasnya.

Gawik menekankan pentingnya pola bagi hasil yang adil agar investor lokal tetap menjadi pemenang di tanah sendiri. Ia berharap legalitas standing tidak justru memunculkan beban baru yang membuat masyarakat merugi.

“Jangan sampai setelah legalitas keluar malah banyak yang kalah dan rugi. Investor lokal harus dilindungi supaya cepat break even point dan semangat membangun sumur rakyat tetap hidup,” katanya.

Sebagai pemerhati eksplorasi dan eksploitasi migas rakyat, Gawik mengaku bangga karena Dukuh Gendono kini mampu ikut menyumbang bahan baku bagi ketahanan energi nasional.

Menurutnya, kontribusi sumur rakyat sangat penting di tengah tingginya kebutuhan energi Indonesia yang belum sepenuhnya terpenuhi dari produksi nasional.

Ia juga mengapresiasi kualitas minyak dari wilayah Gandu yang dinilai sangat baik. Berdasarkan hasil laboratorium yang pernah dilakukannya, kandungan air dalam minyak di wilayah tersebut sangat rendah, berkisar 0,2 hingga 0,5 persen, sehingga memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Minyak Gandu ini kualitasnya bagus. Flash point-nya tinggi, kandungan parafin dan aspalnya rendah. Produk turunannya juga ringan dan berkualitas. Ini potensi besar yang harus dijaga dengan standar kerja yang benar,” ungkapnya.

Meski demikian, Gawik mengingatkan bahwa legalitas harus dibarengi dengan disiplin operasional. Ia meminta seluruh pihak benar-benar menerapkan standar K3 untuk meminimalisir risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan, mengingat wilayah tersebut berada dekat sumber air masyarakat.

“Kewajiban menjaga lingkungan harus dijalankan. Kalau ada pencemaran harus segera dibersihkan. Legalitas bukan berarti bebas bertindak seenaknya, justru harus semakin tertib dan profesional,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Gawik berharap legalitas standing mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif di Blora dan mengakhiri berbagai konflik maupun tekanan yang selama ini terjadi di lapangan.

“Dengan legalitas ini semuanya harus menjadi lebih aman, nyaman, dan menyejahterakan. Jangan ada lagi saling menakut-nakuti atau saling melapor. Yang dibangun adalah semangat gotong royong untuk energi rakyat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!