Jakarta. Blok7.id – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Tersangka berinisial GHS yang merupakan pihak swasta langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
Dalam penyidikan, GHS diduga memiliki peran dalam pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG. Penyidik menyebut GHS diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra pelaksana program tersebut.
Menurut Kejagung, GHS kemudian memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya. Yayasan tersebut selanjutnya diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di berbagai daerah.
Penyidik juga menduga pengajuan sejumlah titik dapur dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah itu, perubahan lokasi titik dapur disebut diajukan kembali dan diproses melalui mekanisme verifikasi.
Selain itu, GHS disebut mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Kepala BGN. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada DH. Uang tersebut disebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Penyidik menduga terdapat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang ditunjuk sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi syarat.
Yayasan tersebut diduga tetap lolos melalui pengaturan dalam proses verifikasi dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari.Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal lain yang berkaitan.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”, jelas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
