Blok7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Tersangka baru berinisial ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim IG Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta tim jaksa penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan,” terang Aspidsus.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

Praktik pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 217 permohonan izin dengan total penerimaan mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah itu, penyidik menduga ED menerima langsung Rp145.000.000 dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dengan penetapan ED, daftar tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik turut memperlihatkan uang dan barang bukti hasil sitaan kepada awak media. Berdasarkan hasil penyidikan, total uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8.440.383.000.

Penyidik juga melakukan penyitaan tambahan senilai Rp1.953.775.900 yang terdiri atas uang tunai Rp1.845.099.900 serta barang berharga senilai Rp108.676.000. Barang tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dan dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 serta satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta dokumen kendaraan.

Dengan demikian, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp5.540.555.040,49 berupa uang tunai, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.

Penyidik akan menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil pungli, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!