Jakarta, Blok7.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sanksi diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area yang dikelola perusahaan tersebut.

Total luas area yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara satu perusahaan, yakni PT MPK, mendapat sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Kemenhut menyebut kebakaran di area PT MPK terjadi secara luas dan berulang. Enam perusahaan yang dijatuhi sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR.

Area terbakar paling luas berada di wilayah PT WEL, yakni sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Sanksi dijatuhkan setelah Kemenhut melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara PT NES dan PT PSR ditangani Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perusahaan pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan yang dikelolanya.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran. Masyarakat hingga aktivitas transportasi dan perekonomian bisa ikut terdampak.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib menjalankan perbaikan yang telah ditetapkan.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kemenhut mengingatkan perusahaan pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan usaha, terutama saat periode rawan kebakaran.

Pengawasan akan terus dilakukan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, Kemenhut menyatakan proses pidana, sanksi administratif maupun langkah perdata tetap terbuka sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!