Blok7.id – Kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tak cocok dengan kebijakan Indonesia dipastikan tidak benar.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respon terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu dalam situs resminya yang dilihat pada Minggu (17/5).

Dalam klarifikasinya, PPID Kemenkeu juga mengunggah tangkapan layar dari akun TikTok @viralinbae yang telah diberi cap merah bertuliskan hoaks lengkap dengan logo Kementerian Keuangan.

PPID Kemenkeu kemudian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang mencatut nama Menteri Keuangan.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” tulis PPID Kemenkeu.

Isu tersebut sebelumnya ramai setelah muncul surat terbuka dari Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, CCCI menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi perusahaan asal China selama beroperasi di Indonesia. Mulai dari regulasi yang dianggap terlalu ketat hingga dugaan praktik pemerasan.

“Masalah-masalah itu telah mengganggu kegiatan usaha secara normal, secara langsung melibatkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta memicu kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap iklim usaha dan prospek pengembangan mereka di Indonesia,” tulis surat tersebut.

CCCI diketahui menyampaikan enam poin utama dalam surat tersebut.

Pertama, terkait kenaikan pajak dan pungutan yang dinilai cukup signifikan. Pemeriksaan pajak disebut semakin ketat dan memunculkan denda bernilai besar hingga puluhan juta dolar AS.

Kedua, soal rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di bank-bank BUMN Indonesia selama satu tahun yang dinilai dapat mengganggu likuiditas perusahaan.

Ketiga, mengenai penurunan kuota penambangan nikel yang disebut berdampak pada pengembangan industri hilirisasi seperti energi baru dan baja nirkarat.

Keempat, penegakan hukum kehutanan yang dianggap terlalu ketat. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut menjatuhkan denda hingga 180 juta dolar AS kepada perusahaan China terkait izin kawasan hutan.

Kelima, adanya penghentian sejumlah proyek besar yang melibatkan perusahaan asal China, termasuk proyek PLTA yang dituding merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.

Keenam, pengawasan visa kerja yang disebut makin rumit dengan biaya lebih tinggi dan aturan yang dinilai menghambat tenaga kerja teknis serta manajerial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!