Blok7.id – KPK menemukan sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, mulai dari anggaran, hibah, proyek pengadaan, hingga mutasi jabatan ASN.
Temuan ini mencuat saat KPK turun langsung melakukan koordinasi pencegahan korupsi di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (15/4).
Sorotan itu muncul setelah tren pengaduan masyarakat melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir. Jika pada 2023 hanya tercatat 13 laporan, jumlahnya naik menjadi 19 pada 2024, lalu melejit menjadi 64 aduan sepanjang 2025.
Tak hanya itu, skor integritas Pemkab Pati juga terus merosot. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) turun dari 80,75 pada 2023 menjadi 77,85 di 2024, lalu kembali anjlok ke 72,23 pada 2025 dan masuk kategori rentan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup KPK Wilayah III, Azril Zah, menegaskan agenda ini bukan bagian dari penyelidikan, melainkan langkah pencegahan untuk menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan.
“Kegiatan ini bukan penyelidikan, tapi upaya preventif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami fokus pada pencegahan sejak perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan, KPK masih menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola Pemkab Pati.
Salah satu yang disorot adalah ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan, termasuk penyimpangan fungsi pokok pikiran (pokir) DPRD dan ketidaksesuaian kewenangan serta standar anggaran.
Pada sektor hibah, KPK menemukan sejumlah kerentanan, seperti belum adanya database tunggal penerima bantuan, potensi duplikasi bantuan, hingga indikasi politisasi anggaran melalui jalur tertentu yang berisiko memicu konflik kepentingan.
Sementara di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK menyoroti ketidaktertiban pelaporan rencana dan realisasi pengadaan, tingginya porsi penunjukan langsung, serta belum optimalnya praktik e-purchasing, termasuk pengadaan tanpa negosiasi harga.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang pengkondisian proyek dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Risiko serupa juga ditemukan dalam manajemen ASN, terutama pada proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis merit system.
KPK bahkan menerima informasi adanya praktik pengkondisian jabatan, keterlibatan tim sukses, hingga penempatan pejabat pelaksana tugas dalam waktu lama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meski skor SPI turun, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Pati tahun 2025 masih berada di angka 89,05. Capaian itu menempatkan Pati di peringkat 21 se-Jawa Tengah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK akan mendalami lebih lanjut bersama pemerintah daerah untuk memetakan area paling rawan sekaligus menyusun langkah perbaikan yang terukur.
“Kami akan identifikasi area berisiko, lalu menetapkan langkah perbaikan yang jelas siapa melakukan apa, targetnya apa, dan melapor berkala ke KPK,” tegas Azril.
Di sisi lain, KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN. Hingga Senin (13/4), tingkat pelaporan di lingkungan Pemkab Pati tercatat mencapai 96,68 persen.
Namun, tingkat kepatuhan penyampaiannya masih berada di angka 66,95 persen. Sementara itu, DPRD Pati telah mencatatkan pelaporan 100 persen.
“Kami mengapresiasi capaian pelaporan LHKPN yang sudah tinggi di lingkungan Pemkab dan DPRD Pati. Namun, kepatuhan penyampaian masih perlu terus ditingkatkan agar LHKPN benar-benar transparan dan diawasi efektif,” ujar Azril.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan KPK, terutama dalam penguatan tata kelola anggaran yang berisiko tinggi seperti sektor infrastruktur.
“Insyaallah akan dilaksanakan sesuai arahan. Kami juga akan genjot pembangunan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPK agar sampai selesai dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Chandra.
Ia menegaskan pengawasan tidak hanya datang dari KPK, tetapi juga dari masyarakat luas, sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan program harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Senada, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menekankan integritas harus menjadi landasan seluruh pejabat dalam menjalankan program pemerintah daerah.
KPK mengingatkan upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari langkah sederhana namun konsisten, seperti melaporkan gratifikasi, membangun budaya berani melapor, serta memastikan setiap prosedur dan layanan publik memiliki kontrol integritas yang jelas.
Melalui langkah ini, KPK berharap perbaikan tata kelola di Kabupaten Pati berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan sehingga kepercayaan publik meningkat dan risiko korupsi bisa ditekan sejak awal.
