JAKARTA, Blok7.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat tidak mengetahui adanya pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menjadi sorotan.

Bahkan, ia menyebut dirinya “kecele” terkait munculnya anggaran pembelian kendaraan tersebut.Pengakuan itu disampaikan Purbaya saat rapat kerja bersama DPD RI, Senin (22/6/2026).

“itu kan satu pelajaran buat pemerintah ya nanti akan kita monitor lebih detail, saya tanya Pak Sekjen tadi boleh gak bilang, saya gak tahu atau kecele, dia bilang jangan bilang tapi itu yang terjadi,” kata Purbaya.

Menurutnya, pengadaan motor listrik tersebut sebelumnya sudah diputuskan untuk ditolak. Namun, belakangan ia mengetahui pembelian tetap berjalan pada Maret 2026.

Purbaya mengaku tidak mengetahui bagaimana anggaran itu bisa lolos hingga direalisasikan. Ia bahkan menyebut pihak yang menyelipkan anggaran tersebut bekerja dengan cukup rapi.

“Jadi pada waktu itu sudah diputuskan sudah ditolak ya Pak Prima (Dirjen Perbendaharaan). Saya juga gak tahu, tahu-tahu keluar di bulan Maret ada pembelian jadi ya sudah kita tindak pihak-pihak yang terlibat di Kementerian Keuangan berkaitan dengan itu,” katanya.

“Jadi mereka canggih juga sih, kita yang kurang canggih, tapi kita betulin terus Pak,” tambahnya.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Kasus pengadaan motor listrik itu kini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).Program MBG sendiri memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

Sebelumnya, Dadan menjelaskan pengadaan motor listrik tersebut telah direncanakan sejak penyusunan anggaran 2025 untuk mendukung operasional program MBG.

“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” kata Dadan.

Menurut Dadan, meski telah dianggarkan pada 2025, proses realisasi baru dilakukan pada 2026 karena mengikuti mekanisme administrasi dan keuangan pemerintah.

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit,” paparnya.

Dalam penyidikan yang berjalan, Kejaksaan Agung telah menyegel dua gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul dan Cikarang. Aparat juga mendata serta mengamankan sekitar 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!