Jakarta. Blok7.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan dampak bencana terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta.Airlangga menyebut, total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun. KUR itu dinikmati oleh lebih dari satu juta debitur.
“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Menko Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
Dari total penyaluran tersebut, Airlangga menjelaskan, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun.
Jumlah debiturnya tercatat sebanyak 158.848 orang.Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak. Salah satunya berupa penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga KUR.
Dalam skema ini, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa harus mengajukan klaim.
Sementara itu, pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” ungkap Menko Airlangga.
Selain penghapusan kewajiban pembayaran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR existing. Relaksasi ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan usahanya akibat kerusakan parah.
Pada fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan sejumlah stimulus tambahan. Di antaranya perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran, hingga penyesuaian suku bunga.
“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Menko Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi dari sisi administrasi. Kebijakan ini ditujukan bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana.
“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Airlangga
