BLORA, Blok7.id – Peresmian massal 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Sabtu (16/5/2026), langsung memicu sorotan tajam di Kabupaten Blora.

Di balik megahnya seremoni nasional yang diklaim sebagai tonggak penguatan ekonomi kerakyatan, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi yang kontradiktif. Program KDMP dinilai prematur dan terkesan dipaksakan.

Berdasarkan komitmen awal, kontrak kerja sama PT Agrinas dengan KDMP mensyaratkan bangunan koperasi sudah siap operasional 100 persen lengkap dengan isi barang dagangan saat launching dilakukan. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Sejumlah warga Blora mengeluhkan kondisi KDMP yang baru sebatas bangunan fisik. Rak-rak penjualan masih kosong, sistem operasional belum berjalan, dan sumber daya manusia (SDM) dinilai belum siap menjalankan koperasi. Ironisnya, beban finansial disebut sudah mulai berjalan.

“Pertanyaannya, KDMP mau jual apa? Barang belum ada, pegawai belum siap, sistem juga belum jalan. Tapi bunga kredit sudah berjalan,” ungkap salah satu warga Blora Kota dengan nada kecewa.

Dari total anggaran sekitar Rp3 miliar per unit yang dialokasikan untuk pembangunan gedung, kendaraan operasional, dan sarana pendukung, porsi pengadaan isi toko dinilai terlalu kecil. Akibatnya, keberadaan KDMP saat ini disebut belum memiliki fungsi ekonomi nyata bagi masyarakat.

Kritik keras juga datang dari kalangan praktisi hukum. Salah satu pengacara di Jawa Tengah mempertanyakan legalitas serta konsep dasar KDMP yang dianggap bertabrakan dengan prinsip koperasi.

Menurutnya, koperasi sejatinya dibangun dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Namun dalam praktik KDMP, modal disebut berasal dari Agrinas dengan skema kredit jangka panjang hingga enam tahun.

Selain itu, muncul pula isu bahwa sumber anggaran KDMP berasal dari pemotongan Dana Desa, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar regulasi dan mekanisme hukumnya.

“Salah judul dan tetap menyimpang. Regulasi belum ada, sedangkan payung hukumnya masih menggunakan UU Koperasi. Ini tidak nyambung,” tegasnya.

Pola bisnis KDMP bahkan dinilai lebih menyerupai jaringan retail modern dibanding koperasi rakyat berbasis gotong royong.

Sorotan publik tidak berhenti pada isi toko dan legalitas. Fasilitas pendukung di sejumlah gedung KDMP juga diketahui belum sepenuhnya siap. Beberapa lokasi dilaporkan belum memasang pendingin ruangan (AC), jaringan internet (WIFI), hingga alat keselamatan standar seperti APAR.

Padahal sebelumnya, Dandim 0721/Blora Letkol Kav Yudhi Agus Setiyanto menyatakan persiapan launching telah mencapai 90 persen dan ditargetkan selesai penuh sebelum peresmian dilakukan.

“Seluruh armada dan tempat barang telah dikirim dan terpasang di masing-masing Kopdes. Persiapan terus dikebut termasuk pemasangan AC, WIFI dan APAR,” ujarnya sebelum launching berlangsung.

Namun kondisi lapangan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Publik juga menyoroti legalitas armada operasional KDMP yang seluruhnya menggunakan pelat nomor Jakarta atau pelat B.

“Apakah nanti pajaknya masuk Jakarta atau bagaimana? Lalu surat kendaraan atas nama siapa? Ketua yayasan ataukah atas nama KDMP? Ini harus jelas,” cecar warga Blora.

Kekhawatiran muncul karena status kepemilikan aset dinilai belum transparan dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari apabila terjadi konflik pengelolaan koperasi.

Selain itu, kontraktor mengaku tidak pernah menerima detail Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami hanya bangun berdasarkan gambar. Untuk RAB kami tidak tahu,” ungkap salah satu kontraktor.

Ia juga menyebut kontrak proyek dilakukan secara terpusat melalui Agrinas dan tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Sorotan terhadap tata kelola KDMP juga mendapat respons dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan pola bisnis perbankan atau retail modern ke dalam sistem koperasi.

“Jika koperasi dipaksa mengikuti pola perbankan, dikhawatirkan justru akan memberatkan masyarakat kecil yang menjadi basis utamanya. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat koperasi tanpa menghilangkan jati dirinya,” tandasnya.

Di tengah kritik yang terus menguat, Bupati Blora Arief Rohman tetap menyatakan optimisme terhadap program KDMP.

Dari total 295 desa dan kelurahan di Blora, sebanyak 223 koperasi disebut telah berdiri, sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan.

Arief menyebut lokasi launching dipusatkan di Trembulrejo karena dianggap paling siap dari sisi sistem dan manajemen.

Pemerintah sendiri menargetkan sedikitnya 20 ribu hingga 30 ribu Koperasi Merah Putih dapat beroperasi penuh secara nasional pada Agustus 2026 mendatang.

Namun melihat banyaknya persoalan yang mulai terkuak ke permukaan, masyarakat Blora kini mendesak pemerintah membuka transparansi secara menyeluruh terkait mekanisme pendanaan, legalitas aset, status pengelolaan, hingga kesiapan operasional KDMP agar program tersebut tidak berubah menjadi proyek mangkrak yang justru membebani desa.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!