Blok7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Cabang Jember Tahun 2021-2023. Tersangka baru berinisial HN yang diketahui merupakan Collection Agent (CA) PT Niram.
Penetapan tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atamaja NR, didampingi Kepala Seksi Penyidikan John Franky Yanafia Ariandi, SH, MH, di Kantor Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026).
“Dari penyelidikan proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” tegas Aspidsus di hadapan awak media.
Penyidik menduga HN bekerja sama dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menghimpun identitas para petani untuk dijadikan debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Dalam praktiknya, pengajuan kredit disebut tetap diproses tanpa verifikasi yang memadai. Setelah pinjaman disetujui, ATM beserta buku tabungan para debitur diduga langsung dikuasai HN.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak agar rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terjaga.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan HN bersama dua tersangka lain selaku Ketua Collection Agent (CA) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.623.537.832.
Sementara total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Jember mencapai Rp41.487.138.481.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan terpencil selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” pungkas Aspidsus.
