Jakarta. Blok7.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi baru untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Tiga aturan ini menyasar percepatan swasembada pangan, pembangunan infrastruktur pascapanen, hingga penguatan cadangan jagung pemerintah.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui sektor pangan di tengah tantangan distribusi dan stabilitas pasokan nasional.
Regulasi pertama yang diterbitkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Lewat aturan ini, pemerintah pusat dan daerah diminta bergerak cepat dalam penyediaan fasilitas pascapanen, termasuk percepatan izin, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” disebutkan dalam Perpres 14/2026 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang sekaligus memperluas pemerataan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” disebutkan dalam peraturan ini.
Selain infrastruktur, pemerintah juga menggeber target swasembada melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat produksi pangan dalam negeri, memperbaiki distribusi, memperluas aksesibilitas, serta memperkuat sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian, melalui Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan,” disebutkan dalam Inpres.
Tak hanya itu, sejumlah BUMN pangan juga mendapat penugasan khusus untuk mempercepat target swasembada nasional.
“Memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” salah satu instruksi yang ditujukan kepada Mentan.
Sementara aturan ketiga yang diteken adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.
Kebijakan ini secara khusus fokus pada penguatan stok jagung nasional sekaligus mendongkrak pendapatan petani melalui peningkatan serapan hasil panen dalam negeri.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” disebutkan dalam Inpres 3/2026.
Inpres ini ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga strategis, termasuk TNI, Polri, kepala daerah, serta Direktur Utama Perum BULOG untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optima
