Spread the love

Blok7.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi menindaklanjuti langsung instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus dua guru ASN di Luwu Utara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia diminta menangani perkara tersebut dengan pendekatan hati nurani, bukan sekadar berdasarkan teks hukum.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal sempat berbuntut panjang hingga berujung vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya dinilai bersalah atas tuduhan pungutan liar kepada orang tua siswa.

Namun di lapangan, fakta berbeda mengemuka. Donasi belasan ribu rupiah itu diusulkan ke Komite Sekolah untuk menutup gaji guru honorer yang tak menerima upah selama sepuluh bulan pada 2018.

Usai menerima laporan tersebut, Kajati Sulsel bergerak cepat. Rabu, 12 November 2025, keduanya diundang ke Kantor Kejati Sulsel didampingi anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah.

Pertemuan juga dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD.

Dalam forum yang berlangsung hangat itu, Didik menyampaikan pesan Jaksa Agung tentang pentingnya menyelesaikan perkara dengan rasa keadilan.

“Hukum bukan sekadar hitam di atas putih tetapi nurani yang hidup untuk melindungi mereka yang berniat baik,” ujarnya.

Ia mengaku tersentuh lantaran Abdul Muis akan memasuki masa pensiun delapan bulan lagi.Untuk membuka ruang keadilan, Kajati meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK PTDH.

Dengan demikian, keduanya dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah,” kata Didik.

“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” lanjutnya

Pertemuan ditutup dengan momen emosional. Abdul Muis memeluk Kajati Sulsel sebagai ungkapan syukur.

“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” tuturnya.

Kabar terbaru datang dari Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal setibanya dari kunjungan kerja di Australia, Kamis, 12 November 2025.

Surat rehabilitasi tersebut telah ditandatangani dan diperlihatkan kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

error: Content is protected !!