Semarang. Blok7.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan memberhentikan guru non-ASN yang saat ini mengajar di bawah naungannya.
Kepastian itu disampaikan di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang akan mulai berlaku efektif pada 2027.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan para guru non-ASN tetap akan dipertahankan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan aparatur sipil negara.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi lanjutan, termasuk mengenai penataan guru non-ASN serta kemungkinan dibukanya kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menjelaskan, banyak guru non-ASN berharap dapat kembali memperoleh kesempatan diangkat melalui jalur PPPK. Namun, keputusan pembukaan formasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya dapat mengusulkan kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi yang ada di lapangan.
“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin, seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Tahun Ketiga Sidang 2025/2026, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan formasi guru PPPK oleh Pemprov Jateng, Gus Yasin menyatakan kesiapan pemerintah daerah apabila rekrutmen kembali dibuka.
“Kalau memang dibuka, kita ajukan lagi,” tegasnya.
Isu mengenai nasib guru non-ASN mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Tahun 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembatasan ataupun penghapusan guru honorer secara massal.
