Spread the love

Blok7.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan kelonggaran waktu bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Batas akhir aktivasi rekening PIP Tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima bantuan dapat mengakses dana PIP secara optimal.

Sebelumnya, tenggat aktivasi rekening telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.

Namun, hingga akhir Desember 2025, masih banyak rekening PIP yang belum diaktifkan. Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari laporan bank penyalur, tercatat 2.510.032 peserta didik belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.125.322 siswa jenjang SD, 317.883 siswa SMP, 584.001 siswa SMA, dan 482.826 siswa SMK.

Setelah batas waktu diperpanjang hingga 31 Januari 2026, jumlah siswa yang belum mengaktifkan rekening memang menurun. Per 15 Januari 2026, masih ada 1.762.975 siswa yang belum menyelesaikan aktivasi. Dari angka tersebut, hampir separuhnya merupakan siswa sekolah dasar, yakni sebanyak 813.487 siswa.

Pada 2025, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan PIP kepada total 19.000.659 siswa. Dari jumlah itu, 6.165.500 siswa tercatat dalam SK Nominasi, yaitu penerima PIP yang baru pertama kali mendapatkan bantuan.

Aktivasi rekening wajib dilakukan oleh siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi. Proses ini menjadi syarat agar siswa dapat masuk ke SK Pemberian, sehingga dana PIP bisa disalurkan langsung ke rekening masing-masing.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan perpanjangan kembali dilakukan karena masih banyak peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1).

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui BRI. Sementara itu, jenjang SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh BNI. Khusus Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Suharti menegaskan, Program Indonesia Pintar merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.

Surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan https://s.id/pip280226.

error: Content is protected !!