SEMARANG, Blok7.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Sebaliknya, pemerintah daerah justru menyiapkan relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Menurut Sumarno, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada 2026. Besaran diskon yang tengah disiapkan sekitar 5 persen.
Langkah ini diambil untuk merespons dinamika di masyarakat terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor, khususnya setelah penerapan opsen (tambahan pajak) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pada 2025, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen terhadap PKB.
Namun saat itu, masyarakat mendapat relaksasi atau diskon pada Januari-Maret 2025 sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.
Memasuki awal 2026, belum adanya diskon membuat sebagian masyarakat merasakan kenaikan pembayaran PKB. Karena itu, gubernur menginstruksikan agar dilakukan kajian untuk kemungkinan pemberlakuan kembali relaksasi pajak.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” ujar Sumarno.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan program pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Relaksasi direncanakan berlaku hingga akhir 2026, setelah mendapatkan persetujuan gubernur.
Selain diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Sumarno menegaskan, potensi penerimaan dari sektor PKB tetap akan dioptimalkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan, serta sektor pendidikan melalui program sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Target pendapatan, lanjutnya, akan digenjot melalui pertumbuhan kendaraan baru dan penagihan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa kajian relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, postur APBD, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya.
(Redaksi/Hans)
