BLORA, Blok7.id – Peluang peningkatan produksi minyak dan gas bumi, sumur minyak tua, sumur rakyat dan sumur idle, yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua DPRD Blora, Kusnanto saat diwawancarai media ini, bertempat di rumah pribadinya yang berlokasi di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dijelaskan bahwa, sumur-sumur rakyat itu boleh dikelola masyarakat,” katanya, Senin (28/7/2025).
Dirinya melihat peluang itu dan sepakat bersama teman-teman para mantan kades dan anggota DPRD yang berasal dari kades.
“Saya dan teman-teman sepakat untuk membuat koperasi, dengan tujuan bila ijinnya sudah keluar semua, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka kami akan memberikan kepada para penambang yang belum mempunyai ijin. Baik itu sumur rakyat, sumur tua, ataupun sumur Idle,” terang Kusnanto.
“Cuma kita disini hanya berdiri dan bergerak untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak punya ijin. Kita itu koperasi, kalau memang ada dana/modal, ya mungkin mau mengerjakan sendiri. Tapi kalau tidak, ya sudah kita mengikuti saja. Artinya, siapa yang punya modal, itu nantinya kita kerjasama, baik itu dengan kita sendiri, maupun kita kolaborasi dengan BPE maupun KUD yang sudah mempunyai ijin,” tambahnya.
Karena kasihan, imbuh Kusnanto, sebab orang-orang sekarang mendata sumur minyak, tetapi mereka belum paham bagaimana nanti kelanjutan kedepannya.
Ini untuk sumur baru masih pendataan selama 4 bulan. Sebelum 4 bulan ini harus tertata terlebih dulu. Setelah terdata, nanti ada tim dari SKK Migas dan tim Pertamina turun untuk mengecek sumur-sumur itu.
“Betul apa tidak, sesuai dengan koordinatnya atau tidak, boleh diproduksi apa tidak, cara memproduksi apakah cukup dengan cara-cara tradisional atau mungkin ditambah teknis atau bagaimana,” jelas Kusnanto.
“Ini kita sifatnya menjaring, supaya nanti apabila mereka memang betul mendapat minyak itu, ya kita gandeng. Tapi kita ijinnya belum keluar semua. Ijin kita baru di tahap KEMENKUMHAM. Setelah KEMENKUMHAM nanti kita lihat, apakah ini perlu ijin-ijin yang lain, seperti ijin di SKK Migas, ijin di ESDM maupun ijin di Pertamina,” ungkapnya.
Kalau memang itu perlu, harus ia jalani semua. Dengan harapan, koperasi yang dia bentuk, bisa seperti koperasi yang seperti di Permen ESDM. “Nah ini kita juga belum jelas tentang Permen ESDM tersebut. Yang dimaksud koperasi atau UMKM ini seperti apa. Apakah itu juga harus ada ijin khusus untuk menambang atau sekedar semua koperasi diperbolehkan. Yang penting semuanya nanti masuk ke Pertamina EP Cepu,” ucap Kusnanto.
Selama ini, terang dia, penambang di Blora ketergantungan kepada BUMD dan KUD. Karena kalau sumur tua itu landasannya masih PP 1 Tahun 2008. Sehingga aturan-aturan main yang ditetapkan oleh Pertamina tetap harus dipatuhi.
Tapi dengan timbulnya Permen ESDM 14 Tahun 2025 ini, kan menjadi lain. Karena tidak hanya KUD dan BUMD, akan tetapi koperasi dan UMKM diperbolehkan.
“Kita selama ini tidak menjamah sampai disitu, tetapi kita menunggu. Ijinnya saja yang kita urus,” tandas Kusnanto.
Dan nanti setelah terdata, jelas Kusnanto, kedepan tidak boleh menambah sumur lagi. Makanya sekarang seolah-olah, Blora itu membuat sumur sebanyak-banyaknya, padahal minyak itu sulit.
“Saya sendiri sudah lama bisnis. Bisnis minyak itu bisnis sama Tuhan. Artinya minyak itu kan di dalam bumi. Seumpama kalau diri kita itu bernasib baik, ya kita akan berhasil. Tapi kalau kita tidak punya nasib baik, ya kita susah,” pungkas Kusnanto.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, termasuk sumur minyak tua, yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaannya.
Peraturan ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja sama dengan kontraktor, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pengelolaan sumur tersebut.
Beberapa poin penting terkait peraturan ini :
- Legalitas Sumur Minyak Rakyat:Peraturan ini memberikan payung hukum bagi sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin, namun telah berproduksi.
- Kerja Sama dengan KKKS:Peraturan ini mewajibkan KKKS untuk melakukan kerja sama dengan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak, termasuk pembelian minyak dari sumur rakyat dengan harga minimal 80% dari ICP (Indonesian Crude Price) yang ditetapkan Kementerian ESDM.
- Transfer Teknologi dan Pembinaan:KKKS juga memiliki kewajiban untuk melakukan transfer teknologi, kerja sama teknologi, dan pembinaan kepada pemilik sumur rakyat.
- Tujuan:Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sumur minyak.
- Pentingnya Perizinan:Meskipun memberikan kesempatan pengelolaan, masyarakat tetap perlu mengurus perizinan yang diperlukan untuk pengelolaan sumur minyak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar sumur minyak.
Sedangkan, menurut ringkasan AI, PP 1 Tahun 2008 merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan ini telah dicabut oleh PP Nomor 63 Tahun 2019, dan sempat diubah oleh PP Nomor 49 Tahun 2011.
Isi Pokok PP 1 Tahun 2008:
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai investasi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri.
Beberapa poin penting yang diatur dalam PP ini antara lain:
- Jenis-jenis investasi pemerintah :PP ini menjelaskan berbagai bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah, termasuk penyertaan modal negara, pinjaman pemerintah, dan investasi lainnya.
- Tata cara investasi :Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan investasi pemerintah.
- Pengelolaan investasi:PP ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan investasi pemerintah yang prudent, transparan, dan akuntabel.
- Pengawasan investasi : Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan investasi pemerintah, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Perubahan dan Pencabutan :
Perlu dicatat bahwa PP 1 Tahun 2008 telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 63 Tahun 2019. Selain itu, PP ini juga pernah diubah oleh PP Nomor 49 Tahun 2011.
Kesimpulan:
PP 1 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur mengenai investasi pemerintah. Meskipun telah dicabut, peraturan ini pernah menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan investasi pemerintah di Indonesia.
Informasi, sumur idle dalam konteks industri energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas), mengacu pada sumur-sumur yang sebelumnya aktif berproduksi tetapi saat ini tidak lagi dioperasikan atau dihentikan sementara. Sumur-sumur ini bisa menjadi target reaktivasi atau optimalisasi untuk meningkatkan produksi migas. (Hans)
