BLORA, Blok7.id – Langkah tegas Pemkab Blora terkait kasus yang melanda Perumda (Perusahaan Umum Daerah) BPR Bank Blora Artha, setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilaporkan mengalami kredit macet senilai lebih dari 20 M.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perbaikan total di tubuh Bank Blora Artha adalah sebuah keharusan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD.
“Blora Artha harus kita perbaiki. Nanti akan kita support dengan kepengurusan baru yang akan segera dilantik,” ujar bude Rini panggilan keseharian Wakil Bupati (Wabup) Blora saat ditemui awak media, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, tidak diperlukan audit tambahan karena hasil evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menjadi acuan yang cukup. Dari hasil penilaian tersebut, Bank Blora Artha dinyatakan dalam kondisi keuangan yang buruk.
“OJK sudah menilai, yakni hasilnya minus. Kita sempurnakan, dan kita beri waktu,” kata bude Rini.
la juga menekankan bahwa para debitur yang belum melunasi kewajibannya akan dipanggil secara resmi oleh pihak berwenang.
“Semua yang tidak bayar akan kita panggil. Konsekuensinya apa, pasti tahu sendiri,” tandas bude Rini.
Wabup Blora menegaskan bahwa, pengurus lama tidak bisa begitu saja lepas tangan. la menyatakan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat pada mereka.
“Pengurus ini harus tanggungjawab dulu. Kalau dilepas begitu saja, sama saja bohong,” tegas bude Rini.
Lebih lanjut, bude Rini mengungkapkan bahwa, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pemkab Blora pun memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Kalau salah, ya salah. Tidak ada pendampingan. Kalau tidak mau mengembalikan, ya sudah, tinggal kita proses,” bude Rini memungkasi.
Untuk diketahui, Perumda adalah jenis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham.
Perumda beroperasi untuk menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat, seringkali terkait dengan pelayanan publik.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Perumda :
- Dimiliki Daerah :Seluruh modal Perumda berasal dari pemerintah daerah.
- Tidak Berbentuk Saham :Berbeda dengan Perseroda (BUMD berbentuk Perseroan Terbatas), Perumda tidak memiliki struktur modal yang terbagi dalam saham.
- Penyedia Layanan Publik :Perumda seringkali bergerak di bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik.
- Organ Perumda :Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- KPM :KPM memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Sedangkan, KPM Perumda adalah Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah. Ini adalah organ dalam Perumda yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan tersebut dan memegang semua kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
KPM biasanya dijabat oleh Kepala Daerah, atau pejabat yang ditunjuk, yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal dalam Perumda.
Secara lebih rinci, KPM memiliki fungsi dan kewenangan :
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda. KPM memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis terkait Perumda.
- Mewakili Pemerintah Daerah.KPM bertindak sebagai wakil dari pemerintah daerah sebagai pemilik modal Perumda.
- Memberikan persetujuan dan pengawasan. KPM memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran Perumda, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Perumda.
- Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas.KPM memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perumda.
Dengan kata lain, KPM adalah organ yang memastikan bahwa Perumda berjalan sesuai dengan kepentingan pemerintah daerah sebagai pemilik modal dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (Hans)
