Blok7.id – BNI menyampaikan permintaan maaf terkait kasus dugaan hilangnya dana jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai Rp 28 miliar.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.Melalui akun resmi Threads @bni46, Sabtu (18/4), BNI menanggapi polemik yang muncul terkait dugaan investasi fiktif tersebut.

“Mohon maaf atas kekhawatiran terkait dugaan investasi fiktif di Aek Nabara,” tulis BNI.

BNI juga menegaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Bank pelat merah itu memastikan proses hukum kini tengah berjalan di Polda Sumut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan sedang diproses sesuai hukum,” terang BNI.

Dalam keterangannya, BNI menegaskan kejadian itu tidak berkaitan dengan sistem maupun produk resmi perusahaan. Mereka menyebut dugaan tersebut melibatkan pihak di luar mekanisme internal bank.

“Kejadian ini tidak terkait produk/sistem resmi BNI, melainkan oknum di luar mekanisme,” klaim BNI.

BNI juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kasus dugaan penggelapan dana jemaah gereja tersebut sebelumnya viral di media sosial. Dana yang diduga raib mencapai Rp 28 miliar dan melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah (AHF).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengatakan AHF telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Statusnya sudah tersangka. Dia merupakan pimpinan kantor kas BNI secara definitif,” ujar Rahmat.

AHF diketahui sempat melarikan diri dua hari setelah laporan dibuat pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Ia diduga terbang dari Bali menuju Australia setelah kasus tersebut mencuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!