Jakarta. Blok7.id – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi yang digelar pada 7-20 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 330 tersangka diamankan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4).

Dalam operasi selama 13 hari itu, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp243.069.600.800.

Wakabareskrim mengatakan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menyalahgunakan subsidi negara.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Menurutnya, praktik tersebut merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi energi.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pelaku membeli BBM subsidi berulang kali dari sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri.

“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.

Untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.

Polri menegaskan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar jaringan distribusi ilegal yang lebih luas, termasuk pemodal dan aktor di balik layar.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

Bahkan, penyidik juga diminta menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama PPATK.

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat ada 65 SPBU yang terlibat kasus serupa. Dari jumlah itu, 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Menutup keterangannya, Wakabareskrim menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku mafia energi.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!