BLORA, Blok7.id – Polemik dugaan uang damai Rp35 juta dalam penanganan kasus kayu hutan di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, semakin menyita perhatian publik.

Di tengah berubahnya pengakuan pihak keluarga pemilik kayu, Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso akhirnya buka suara.

Iptu Budi menegaskan bahwa pihaknya maupun anggota Unit Reskrim Polsek Kunduran tidak pernah menerima uang Rp35 juta sebagaimana isu yang ramai beredar di media sosial.

“Terkait uang Rp35 juta, Kapolsek dan anggota Unit Reskrim yang menangani perkara tersebut tidak menerima uang itu,” tegas Iptu Budi Santoso,” Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, Kapolsek membenarkan adanya penertiban dugaan pencurian kayu hutan yang dilakukan bersama Perhutani KPH Randublatung di Desa Buloh beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, sejumlah kayu diamankan petugas.

Menurutnya, penanganan perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana karena adanya permintaan pembinaan dari warga serta sikap Perhutani yang disebut tidak keberatan.

“Benar kejadian tersebut ada. Bahwa dilakukan pembinaan terhadap warga tersebut atas permintaan warga sendiri dan pihak Perhutani melalui Waka Adm Randublatung, Bambang, yang datang ke Polsek Kunduran menyatakan tidak keberatan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya keluarga pemilik kayu sempat mengakui adanya pemberian uang damai setelah penandatanganan surat pernyataan di kantor polisi.

Namun beberapa hari kemudian, pengakuan itu berubah total dan dibantah mentah-mentah.

Di sisi lain, Kepala Desa Buloh, Joko Priyanto juga sempat menyebut bahwa warga memang tertangkap basah membawa kayu jati dari kawasan hutan. Bahkan disebut masih ada ratusan batang kayu lain yang berada di dalam rumah namun tidak ikut diamankan.

Situasi ini memantik sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus, mulai dari alasan penghentian proses hukum, dasar pembinaan terhadap terduga pelaku, hingga munculnya isu uang damai yang kini menjadi polemik liar di masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari pihak kepolisian maupun Perhutani terkait kronologi sebenarnya dalam kasus tersebut, termasuk ada atau tidaknya dokumen resmi yang menjadi dasar penyelesaian melalui pembinaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Waka Administratur (Waka ADM) Randublatung, Bambang, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi media ini melalui sejumlah saluran komunikasi terkait 15 pertanyaan krusial seputar polemik dugaan uang damai dan penanganan kasus kayu hutan di Desa Buloh.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!