BLORA, Blok7.id – Polemik dugaan uang damai Rp35 juta dalam kasus kayu hutan di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, semakin melebar. Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut, mantan Administratur (ADM) Perhutani Randublatung, Herry, akhirnya buka suara dan mengungkap fakta mengejutkan terkait sulitnya proses hukum terhadap kasus illegal logging di wilayah hutan.

Herry yang baru sekitar tiga minggu pindah tugas ke KPH Banyumas Barat mengaku, selama ini Perhutani sebenarnya ingin membawa kasus pencurian kayu ke jalur hukum. Namun, menurutnya, penerapan aturan baru pasca UU Cipta Kerja menjadi kendala utama.

“Sebetulnya dari kami memproses. Tiap kali ada peristiwa mestinya kami pinginnya berlanjut. Namun demikian karena peraturan Permen UU Cipta Kerja yang baru tidak bisa mengkasuskan masyarakat sekitar hutan,” ungkap Herry, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sejumlah kasus dugaan pencurian kayu akhirnya tidak berlanjut ke proses pidana meski Perhutani ingin melakukan penindakan lebih tegas.

“Tiap kali kita ingin proses, mesti tidak akan diproses karena terkait UU Cipta Kerja baru,” lanjutnya.

Pernyataan itu memantik tanda tanya besar publik terkait penegakan hukum kasus kehutanan di wilayah Randublatung, termasuk dalam kasus Desa Buloh yang belakangan viral akibat isu dugaan uang damai Rp35 juta kepada oknum polisi.

Herry juga mengungkap bahwa Perhutani bahkan sempat berencana menggelar forum diskusi bersama Kejaksaan dan Polres Blora guna mencari solusi hukum atas maraknya praktik illegal logging yang sulit diproses.

“Sebetulnya kita ingin membuat FGD dengan Kejaksaan dan Polres Blora untuk menyikapi UU Cipta Kerja yang baru ini, bagaimana caranya supaya pelaku illegal logging ini harus dijerat hukum juga,” katanya.

Meski demikian, Herry menegaskan bahwa langkah pembinaan terhadap warga yang diduga mencuri kayu hanyalah opsi terakhir apabila jalur hukum tidak memungkinkan ditempuh.

“Kalau masalah pembinaan itu opsi terakhir Perhutani. Artinya manakala tidak bisa diproses, sehingga yang bisa kita temui adalah semacam surat pernyataan supaya pelaku ini bisa jera,” jelasnya.

“Statement resmi nanti bisa dengan Pihak Perhutani Randublatung. Kebetulan saya sekarang sejak 3 minggu yang lalu pindah tugas di KPH Banyumas Barat,” tandas Herry.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Waka Administratur (Waka ADM) Randublatung, Bambang, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi media ini terkait sejumlah pertanyaan krusial mengenai polemik dugaan uang damai, penghentian proses hukum, hingga mekanisme pembinaan terhadap terduga pelaku pencurian kayu hutan di Desa Buloh.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!