Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026).
Selain Etik, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang diterima pegawai BPKAD. Dana tersebut dikumpulkan melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK menduga praktik itu dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026. Kedua SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk menarik setoran dari para pegawai.Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Tri Mulyo.
KPK mengungkapkan, sepanjang 2021 hingga 2026 Etik diduga menerima setoran upah pungut sekitar Rp2,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.Sementara itu, dana dari setoran rutin OPD yang dihimpun Tri Mulyo pada periode 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp840 juta. Adapun Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan setoran OPD senilai sekitar Rp1,2 miliar sepanjang 2022 hingga 2024.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Etik melanjutkan pola pengumpulan setoran yang sudah berjalan sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suaminya sendiri.
Asep mengatakan, Etik diduga menggunakan sejumlah istilah berbahasa Jawa saat meminta bawahannya mengumpulkan setoran. Salah satunya adalah kalimat “padakno karo Bapak” yang berarti “samakan dengan Bapak”. Menurut KPK, ungkapan itu diduga merujuk pada besaran setoran yang sebelumnya juga diberlakukan pada masa kepemimpinan bupati terdahulu.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan KPK.Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan, partainya memiliki aturan internal yang mengharuskan kader yang terkena OTT langsung diberhentikan.
“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” ujar Deddy, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan laporan terhadap kader yang tersangkut perkara hukum akan diproses melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa penonaktifan, peringatan, hingga pemecatan.
Terkait dugaan bahwa Etik melanjutkan praktik yang dilakukan suaminya saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo, Hugo mengatakan partainya masih menunggu pendalaman proses hukum dan tidak ingin mengambil kesimpulan berdasarkan dugaan semata.
“Kasus hukum harus didalami, bukan berdasarkan opini,” ujarnya.
