Jakarta, Blok7.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menilai korupsi memiliki dampak yang sangat luas terhadap negara.
Ia bahkan menyebut dampak kejahatan korupsi bisa lebih besar dibandingkan narkoba dan terorisme.Karena itu, Kiai Cholil mendorong adanya sanksi yang lebih tegas bagi koruptor, termasuk penerapan hukuman mati dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi yang berdampak sistemik.
“Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar,” ujar Kiai Cholil.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam salah satu program stasiun televisi nasional dan dikutip MUI Digital, Kamis (13/8/2026).
Pembahasan saat itu turut menyoroti efektivitas penegakan hukum dan wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menimbulkan dampak sistemik.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu, hukuman dibutuhkan ketika kondisi masyarakat dan negara sedang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan.
“Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif,” kata dia.
Ia menilai penerapan hukuman mati maupun perampasan aset tidak semestinya terus ditunda dengan alasan menunggu situasi menjadi kondusif. Justru hukum dan hukuman, kata dia, diperlukan untuk mengembalikan kondisi tersebut.
Kiai Cholil mengatakan hukuman berat juga dapat menjadi peringatan bagi orang yang memiliki niat melakukan korupsi. Terlebih, jika kejahatan tersebut memberikan dampak besar terhadap negara.
“Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi,” kata dia menegaskan.
Kiai Cholil juga menanggapi anggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan sanksi tersebut sah secara konstitusi di Indonesia dan diakui dalam instrumen hukum internasional.
Terkait kekhawatiran mengenai kesiapan sistem peradilan dalam menerapkan hukuman seberat itu, Kiai Cholil meminta negara dan aparat penegak hukum melakukan pembenahan.
Menurutnya, ketidaksiapan tidak seharusnya terus menjadi alasan untuk menunda pembenahan sistem hukum.
“Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewasanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa. Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi,” kata dia.
